Soloraya
Senin, 25 September 2017 - 23:35 WIB

PEMBANGUNAN SRAGEN : Dimenangi Kontraktor Blacklist, Proyek Kantor Kecamatan Plupuh Dilelang Diulang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi lelang (JIBI/Dok)

Proyek pembangunan Kantor Kecamatan Plupuh, Sragen, diulang karena lelang sebelumnya dimenangi kontraktor blacklist.

Solopos.com, SRAGEN — Proyek pembangunan Kantor Kecamatan Plupuh, Sragen, dilelang ulang karena lelang sebelumnya dimenangi kontraktor yang masuk blacklist (daftar hitam). Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyatakan proyek itu harus tetap dilelang tahun ini.

Advertisement

Lelang ulang proyek tersebut sedang berlangsung dan diharapkan dapat kontraktor baru. “Kalau sampai [anggaran] jadi silpa berarti perencanaan tidak baik. Saya harapkan tetap dilaksanakan, dilanjutkan. Pekan lalu proyek sudah diumumkan, dan ini sudah ada satu [kontraktor] yang menawar,” ujar Bupati saat diwawancarai wartawan seusai rapat paripurna DPRD, Senin (25/9/2017).

Yuni, panggilan akrabnya, meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) dan organisasi perangkat daerah (OPD) harus siap. Berbagai konsekuensi dari tetap dibukanya lelang proyek tersebut harus bisa diantisipasi.

Advertisement

Yuni, panggilan akrabnya, meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) dan organisasi perangkat daerah (OPD) harus siap. Berbagai konsekuensi dari tetap dibukanya lelang proyek tersebut harus bisa diantisipasi.

Salah satunya meminta kontraktor pemenang proyek nanti bekerja lembur. “Kami minta komitmen kontraktor yang menggarap proyek ini nanti bekerja siang malam. Kami dukung sepenuhnya,” kata dia.

Yuni mengakui terjadi keteledoran terkait pemeriksaan dokumen calon kontraktor saat lelang sebelumnya. Kejadian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran penting dan tak terulang di kemudian hari.

Advertisement

Yuni tidak terima jika alasan keteledoran tersebut karena kurangnya sumber daya manusia (SDM). Kekurangan SDM terjadi di semua instansi. “Tenaga kurang jangan sampai membuat kinerja turun,” kata dia.

Yuni menyatakan tak akan menoleransi bila terjadi kesalahan serupa di kemudian hari. Proses cek dan cek ulang harus diperketat agar tak terjadi kesalahan. “Sekarang bisa saya toleransi. Tapi ke depan tidak boleh lagi,” kata dia.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sebelumnya Pemkab telah mendapatkan kontraktor proyek pembangunan Kantor Kecamatan Plupuh. Tapi ternyata kontraktor itu masuk daftar hitam sehingga harus dilakukan lelang ulang.

Advertisement

Tapi yang menjadi kendala adalah waktu yang sudah mepet tahun ini. Pemkab harus berpacu dengan waktu untuk mendapatkan kontraktor baru dan waktu yang tersisa tahun ini mencukupi bagi kontraktor.

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, saat ditemui wartawan, Senin, mengatakan telah ada perubahan tahapan pengerjaan proyek. Semula direncanakan lima bulan, kini harus tuntas dalam 80 hari kerja (2,5 bulan).

“Ini sudah ada satu penawar [kontraktor]. Dari Ungaran. Itu nanti harus ekstra kerja keras, lembur. Kalau tidak begitu ya terancam tidak selesai. Semula proyek ini kan didesain untuk lima bulan pengerjaan,” kata dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif