Soloraya
Rabu, 12 April 2017 - 05:10 WIB

Pembangunan Taman Cerdas Bumi Solo, Makam Kerabat Keraton di TPU Kabangan Tidak Dibongkar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemkot Solo memastikan makam kerabat Keraton di TPU Kabangan tidak dibongkar.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan tidak akan membongkar makam kerabat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di TPU Kabangan, Bumi, Laweyan, untuk membangun Taman Cerdas Bumi.

Advertisement

Makam kerabat Keraton itu bakal dijadikan situs sejarah di taman cerdas tersebut. Lurah Bumi, Herwin Tri Nugroho, mengatakan pembongkaran semua makam di TPU Kabangan sudah selesai. Jumlah makam yang teridentifikasi memiliki ahli waris ada 167 makam.

“Kami telah menyelesaikan pembongkaran makam pada akhir Maret. Di lokasi makam saat ini hanya tersisa milik kerabat Keraton,” ujar Herwin saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (11/4/2017).

Herwin mengatakan jumlah makam kerabat Keraton di TPU Kabangan ada belasan. Makam tersebut dipagari tembok keliling setinggi 1 meter dan ditutup dengan pintu.

Advertisement

“Kami tidak akan membongkar makam itu karena memiliki sejarah bagi warga setempat. Pemkot akan menjadikan makam tersebut sebagai ikon baru di taman cerdas Bumi,” kata dia.

Pemkot, lanjut dia, sudah memberikan anggaran senilai Rp2 miliar ke Pemerintah Kelurahan Bumi untuk pembangunan fisik dan nonfisik taman cerdas Bumi. Pemerintah kelurahan belum berani melelang pembangunan taman cerdas di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Kami belum berani melelang pembangunan taman cerdas Bumi karena status tanah masih sengketa,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan pembanguan taman cerdas baru dimulai jika sudah ada keputusan inkracht dari Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait status lahan. Pemkot menargetkan pembangunan taman cerdas akan selesai tahun ini.

“Kalau pembangunan taman cerdas gagal dilaksanakan tahun ini anggaran senilai Rp2 miliar akan dimasuk ke silpa [sisa lebih penggunaan anggaran],” kata dia.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Solo, Yohanes Pramono, mengatakan sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo masih berlanjut. Pemkot baru berani memulai pembangunan taman cerdas Bumi jika sudah ada putusan final dari PN Solo soal status tanah makam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif