SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2013 terkait pembatasan atribut kampanye efektif berlaku mulai Sabtu (28/9/2013) atau sebulan setelah peraturan diundangkan, KPU dan Pemkot Solo belum menetapkan zonanisasi kawasan yang diperbolehkan dipasang atribut.

Ketua KPU Solo, Didik Wahyudiono, menuturkan belum adanya keputusan zonanisasi lantaran kondisi di masing-masing kelurahan di Kota Bengawan berbeda.
“Kami sudah menggelar rapat dengan pemkot terkait titik-titik itu. Tetapi, memang belum ketemu lokasi yang paling ideal karena kondisinya berbeda. Makanya, kami sudah minta ke Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) untuk memetakan titik-titik selama satu-dua hari nanti,” jelasnya, Rabu (25/9/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Didik menerangkan bisa dimungkinkan satu kelurahan terdapat lebih dari satu titik yang diperbolehkan untuk dipasangi atribut. Hal ini dimaksudkan tetap menjaga estetika zona pemasangan atribut.

Sesuai PKPU No. 15/2013, satu partai politik (parpol) dan satu calon anggota DPD hanya diperbolehkan memasang satu unit baliho atau papan reklame, bendera dan umbul-umbul di satu kelurahan. Sementara, spanduk dapat dipasang oleh calon anggota DPR, DPD dan DPRD satu unit pada satu zona atau wilayah.

“Satu kelurahan itu bisa lebih dari satu titik. Kalau hanya satu, kan tidak mungkin dipenuhi atribut kampanye,” urainya.

Dia menjelaskan adanya Perwali No. 2/2009 yang mengatur terkait pemasangan atribut kampanye di Kota Bengawan cukup membantu KPU dan Pemkot memetakan titik-titik pemasangan atribut.
Disampaikannya, dalam Perwali setidaknya terdapat 252 jalan yang diperbolehkan dipasang atribut kampanye.
“Dari Perwali itu dijadikan dasar untuk melakukan pemetaan. Perwali ini sebenarnya cukup membantu terutama bagi kami KPU Solo menentukan zona yang diatur dalam PKPU,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Didik mengatakan pihaknya masih menoleransi atribut-atribut yang saat ini sudah terpasang termasuk atribut-atribut di kawasan perkampungan.

Anggota KPU Solo, Untung Sutanto, menuturkan banyaknya atribut kampanye tak menjamin calon legislator (caleg) bisa meraup suara lebih.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Sutarjo, menyatakan siap menertibkan atribut kampanye yang melanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya