SOLOPOS.COM - Ilustrasi SPBU (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos, SOLO—PT Pertamina menyatakan hanya 35 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jateng dan DIY yang menerapkan aturan penjualan solar subsidi pada pukul 08.00-18.00. Namun di Soloraya hanya ada empat SPBU yang menerapkan aturan baru tersebut.

Eksternal Relation PT Pertamina Marketing Operation Region Jateng-DIY, Robert M.V. Dumatubun, menyampaikan pada Senin (4/8/2014), Pertamina pusat merevisi penerapan kebijakan pembatasan waktu penjualan solar subsidi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia menerangkan, pada awalnya ada sekitar 50% dari total SPBU yang ada di Jateng dan DIY yang menerapkan aturan baru itu tapi kemudian direvisi hanya 5% dari total SPBU di regional IV.

“Kebijakan [Pertamina] pusat hanya ada 35 SPBU di Jateng dan DIY yang menerapkan aturan tersebut, yakni 32 SPBU di Jateng dan 3 SPBU di DIY. Empat diantaranya [SPBU yang menerapkan kebijakan pembatasan waktu penjualan solar subsidi] ada di Solo dan sekitarnya,” ungkap Robert saat dihubungi Solopos.com Senin.

Namun dia enggan merinci SPBU mana saja yang dikenai kebijakan tersebut. Robert hanya menyampaikan SPBU yang melaksanakan kebijakan pembatasan penjualan solar subsidi tersebut berada di kawasan industri, pertambangan dan perkebunan.

“SPBU yang menerapkan kebijakan baru ini nantinya akan memasang spanduk pemberitahuan pembatasan waktu pembelian solar subsidi. Kalau tidak ada spanduk, berarti SPBU tersebut bebas menjual solar subsidi selama 24 jam,” terangnya.

Waktu Pembelian

Pemberitahun kepada SPBU terkait pelaksanaan kebijakan baru dilakukan melalui SMS blast yang selama ini menjadi cara komunikasi Pertamina dengan pengelola SPBU.

Robert menyampaikan keputusan tersebut berlaku mulai Senin pukul 18.00 WIB. Namun Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Suwardi, menyampaikan hingga pukul 19.30 WIB, belum menerima pemberitahuan dari Pertamina terkait SPBU mana saja yang waktu penjualan solar bersubsidi dibatasi.

“Saat ini, kami masih menunggu kabar dari Pertamina, teman-teman pengelola SPBU juga masih menunggu. Kami masih bingung dan belum tahu SPBU mana saja yang akan menerapkan aturan baru ini,” tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Solopos.com, pada Senin belum semua SPBU menerapkan pembatasan tersebut. Direktur SPBU Sekarpace, Joko Supeno, menyampaikan belum menerapkan aturan tersebut karena belum mendapat surat keputusan resmi dari Pertamina. Selain itu, pihaknya juga belum menerima spanduk terkait pemberitahun pembatasan waktu penjualan solar subsidi.

“Kami masih menunggu surat resmi dari Pertamina. Selama ini baru informasi dari media massa dan SMS blast dari Pertamina tapi pemberitahuan resmi belum ada. Selain itu, kami tidak mau mengambil risiko karena sopir truk biasanya tidak membaca Koran atau menonton TV sehingga banyak yang belum tahu, kalau tiba-tiba diterapkan nanti bisa ribut,” papar Joko saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Hal berbeda diungkapkan Direktur SPBU Cengklik, Aviah Ghalib. Wanita yang akrab disapa Vivi ini mengaku sudah menerapkan aturan baru tersebut. Spanduk pun sudah diterima dan dipasang sejak pukul 07.30 WIB. Bahkan ada satu mobil yang hendak membeli solar subsidi sebelum pukul 08.00 WIB, ditolak dan diminta kembali setelah pukul 08.00 WIB.

Menurut dia, meski ada pembatasan waktu penjualan solar subsidi, hal tersebut tidak akan berdampak banyak pada omset yang diterima.

Hal ini karena konsumen biasanya lebih memilih mengalah dengan membeli solar subsidi pada pukul 08.00-18.00. Hal ini karena harga solar nonsubsidi yang dijual kemasan cukup mahal, yakni Rp151.000 per jeriken (10 liter).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya