SOLOPOS.COM - Jumlah warung apung Rawa Jombor di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten ini rencananya akan dibatasi untuk mengurangi sedimentasi. Foto diambil Minggu (24/6). (Foto: Dian Dewi Purnamasari)

Jumlah warung apung Rawa Jombor di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten ini rencananya akan dibatasi untuk mengurangi sedimentasi. Foto diambil Minggu (24/6). (Foto: Dian Dewi Purnamasari)

Jumlah warung apung Rawa Jombor di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten ini rencananya akan dibatasi untuk mengurangi sedimentasi. Foto diambil Minggu (24/6). (Foto: Dian Dewi Purnamasari)

KLATEN–Wacana penataan dan pembatasan pedangang warung apung Rawa Jombor ditanggapi berbeda oleh para pedagang. Sebagian pedagang kecil setuju dengan wacana penataan dan pembatasan tersebut, sedangkan pedagang besar tak setuju dengan pembatasan jumlah warung.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Warung apung kami sudah cukup besar, kalau dibatasi jumlahnya kami harus membongkar warung. Eman-eman,” ujar pengelola warung apung Pondok Roso 17, Darus, saat ditemui Solopos.com, Minggu (24/6/2012).

Berbeda dengan Darus, pemilik warung apung Nila Sari, Muh Mukid, tidak keberatan dengan wacana pembatasan jumlah warung. “Kalau tidak ada ketegasan dari pemerintah pemilik modal besar akan terus memperluas warungnya,” ujar dia.

Saat ini revitalisasi rawa seluas 198 hektare itu berjalan hingga tahap kedua yaitu pembangunan talut di pinggiran rawa. Rencananya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten akan melakukan pengerukan sedimentasi, pembersihan enceng gondok dan penataan warung apung.

Dana revitalisasi senilai Rp7 miliar itu bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Namun begitu, upaya revitalisasi dengan pagu anggaran senilai Rp12 miliar itu belum menyentuh separuh dari luas area Rawa Jombor yang mencapai sekitar 198 hektare.

Beberapa waktu lalu, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) menilai keberadaan Rawa Jombor sudah beralih fungsi atau tak lagi 100% untuk keperluan irigasi pertanian. Sesuai kesepakatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air dan Ditjen Perikanan dan Budidaya, pemanfaatan sebuah rawa di luar kepentingan irigasi dibatasi maksimal 1% dari luas area genangan di saat debit air penuh. Kesepakatan itu dibuat sebagai tindak lanjut disahkannya UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Alam (SDA).

Area Rawa Jombor banyak digunakan untuk keramba ikan dan tempat berdirinya warung apung. Menjamurnya keramba ikan dan bangunan yang berdiri di permukaan Rawa Jombor menjadi pemicu meningkatnya sedimentasi di dasar rawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya