SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI-Anggota DPRD Wonogiri bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berencana konsultasi ke departemen keuangan (depkeu), Selasa (7/8). Konsultasi ke Jakarta itu terkait keputusan pengadilan negeri (PN) Wonogiri yang meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Wonogiri membayar.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (6/8), permintaan PN itu didasarkan pada hasil mediasi antara pihak tergugat dengan penggugat. Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Asat Daerah) Wonogiri, Teguh menjelaskan, konsultasi dimaksudkan agar tak ada pihak yang dirugikan. “Jangan sampai ada eksekutif atau siapa saja yang dipenjara karena tidak tahu apa-apa. Apalagi proyek buku perpustakaan itu masuk anggaran 2011.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Anggaran sudah dicantumkan pada APBD P Wonogiri namun pembayaran masih menunggu hasil konsultasi dengan depkeu 7 Agustus besok,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Wonogiri, Sriyono, menyatakan, pihaknya tak mau disalahkan atau menjadi titik tolak perbuatan melanggar hukum. Menurutnya, pemakaman hukum antara satu orang dengan orang lain berbeda. “Agar semua aman, pembayaran hasil mediasi dikonsultasikan dengan depkeu sehingga memiliki payung hukum.”

Diberitakan sebelumnya, dua rekanan pengadaan buku perpustakaan SD/SD Luar Biasa dan SMP bagi sekolah di Wonogiri mengajukan gugatan perdata ke PN Wonogiri. Materi gugatan telah didaftarkan ke PN Wonogiri pada akhir Maret dan akan disidangkan 26 April mendatang.

Kedua penggugat menggugat Pemkab Wonogiri cq Dinas Pendidikan cq panitia pembuat komitmen (PPK) senilai Rp14,63 miliar. Terbagi atas gugatan pengadaan buku perpustakaan SMP senilai Rp2.544.256.063,80 dan gugatan pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB senilai Rp12.089.389.324,50.

Gugatan itu dilayangkan oleh Direktur CV Tunjung Setoa, M Rahmah Yuniarti dan Direktur CV Bina Karya, Kasnur yang menguasakan pada Kartika Law Firm, Solo. CV Tunjung Seto meminta tergugat melunasi utang sesuai lelang senilai Rp12.032.835.000 ditambah bunga Maret senilai Rp56.554.324,50 sehingga total tagihan senilai Rp12.089.389.324,50. Sedangkan penggugat CV Bina Karya meminta tergugat melunasi utang sesuai lelang senilai Rp2.532.354.000 ditambah bunga per bulan senilai Rp11.902.063,80 atau total utang senilai Rp2.544.256.063,80.

Namun dalam mediasi yang dihadiri oleh PPK SD dan SMP Disdik, Suwardi dan Supriyanto disepakati pembayaran tidak sejumlah tuntutan penggugat. Informasi lain yang diperoleh Solopos.com, kesepakatan itu dilakukan oleh dua pihak bukan keputusan persidangan PN Wonogiri. “Hasil mediasi berakhir damai dengan syarat dilakukan pembayaran. Hakim mediasi melaporkan kesepakatan itu ke majelis hakim dan dibacakan pada persidangan,” ujar sumber Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya