SOLOPOS.COM - Para perangkat desa (perdes) yang menjadi petugas pemungut PBB P2 di Sragen mengikuti pengarahan dan pembinaan di Gedung Korpri, Sragen, Senin (24/3/2014). Periode 2004-2013, tunggakan PBB di Sragen mencapai Rp9,1 miliar dengan persentase terbesar disebabkan penyelewengan oleh petugas pemungut PBB. (JIBI/Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN–Hingga 2014 nilai tunggakan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di Sragen mencapai Rp9,1 miliar. Tunggakan tersebut merupakan total tunggakan periode 2004-2013.

Kabid PBB Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD), Haryanto Sapoetra, menjelaskan pada periode 2004-2012 terdapat tunggakan PBB P2 senilai Rp10,6 miliar. Dari jumlah itu, tunggakan yang bisa tertagih senilai Rp5,7 miliar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Namun, belum seluruh tunggakan tertagih, selama 2013 terdapat tunggakan lagi senilai Rp5 miliar. Diakuinya, hingga kini tunggakan disebabkan penyalahgunaan penarikan PPB P2 oleh petugas pemungut masih menduduki ranking satu. “Penyalahgunaan hasil penarikan masih menduduki ranking satu. Untuk wajib pajak yang belum lunas ada tetapi kecil. Serta tunggakan disebabkan penyampaian klaim SPPT [Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang] PBB yang masih dalam proses,” katanya saat ditemui wartawan di Gedung Korpri, Sragen, Senin (24/3/2014).

Dijelaskannya,  persentase tunggakan akibat penyalahgunaan hasil penarikan oleh petugas pemungut mencapai 60%. Sementara, persentase wajib pajak yang belum melunasi serta penyampaikan klaim SPPT PBB yang masih dalam proses masing-masing memiliki persentase 35% dan 5% dari total nilai tunggakan.

Haryanto menjelaskan selama 2014 tunggakan yang sudah terbayar mencapai Rp800 juta. “Dari awal 2014 sampai Minggu (23/3) hampir Rp800 juta yang sudah terbayar. Sudah ada kesadaran dari petugas pemungut pajak yang belum membayar tunggakan. Data terakhir untuk tunggakan periode 2004-2013 ya mencapai Rp9,1 miliar,” jelasnya.

Pada bagian lain, Haryanto menerangkan pihaknya mengumpulkan para perangkat desa (perdes) yang menjadi petugas pemungut PBB P2 di Gedung Korpri, Senin. Hal itu dilakukan guna meminimalisasi tunggakan PBB P2 yang disebabkan lantaran penyalahgunaan hasil penarikan. “Ini untuk memberikan penyegaran dan pemahaman yang sifatnya preventif kepada para petugas pemungut jangan sampai persoalan tunggakan PBB disebabkan oleh penyalahgunaan hasil penarikan,” ungkapnya.

Salah satu pembicara dalam pertemuan itu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Hendra, mengatakan modus penyelewengan hasil pungutan PBB P2 beragam. “Ada yang meminta pungutan saat penyampaian SPPT dan digunakan sendiri, padahal sebenarnya gratis. Ada yang meminta pungutan PBB P2 melebihi ketetapan yang ada di SPPT. Ada juga yang tidak menyetorkan hasil pemungutan. Modus ini kami terima dari temuan Kejaksaan lain,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya