Soloraya
Senin, 25 Maret 2013 - 08:16 WIB

PEMBAYARAN PBB : Tunggakan PBB Wonogiri Capai Rp6 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses pembayaran PBB di Dusun Ngawu, Desa Boto, Baturetno, Wonogiri. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Proses pembayaran PBB di Dusun Ngawu, Desa Boto, Baturetno, Wonogiri. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRIPembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Wonogiri sepanjang tahun 2012 menunggak Rp1,67 miliar. Hal itu menambah daftar tunggakan yang pada 2004-2010 sudah mencapai Rp6 miliar.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Sutikno, mewakili Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Wonogiri, Haryono, mengungkapkan nilai tunggakan PBB selama 2012 sebesar Rp1,67 miliar memang cukup besar.

Apalagi dibandingkan tunggakan PBB tahun 2011 yang kurang dari Rp1 miliar. Menurutnya, tunggakan tersebut disebabkan setidaknya dua hal, yakni ulah oknum perangkat desa yang mengemplang pajak dan wajib pajak yang ingkar tidak mau membayar.

Advertisement

Apalagi dibandingkan tunggakan PBB tahun 2011 yang kurang dari Rp1 miliar. Menurutnya, tunggakan tersebut disebabkan setidaknya dua hal, yakni ulah oknum perangkat desa yang mengemplang pajak dan wajib pajak yang ingkar tidak mau membayar.

“Kebanyakan memang karena perangkat yang nakal. Tapi kami sebenarnya sudah berupaya mendorong agar tidak ada yang menunggak dengan memberikan hadiah kursi untuk desa/kelurahan dan kecamatan yang PBB-nya terpenuhi 100%,” kata Sutikno, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (24/3/2013).

Sebelumnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/3), dia yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pajak, Surip Suprapto, menjelaskan empat kecamatan tercatat memenuhi PBB 100%, yakni Nguntoronadi, Batuwarno, Jatipurno dan Karangtengah.

Advertisement

Dengan pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama kepada Pemkab Wonogiri pada 2014 mendatang, Sutikno menyadari tunggakan pembayaran masih akan menjadi kendala utama. Untuk itu, dia memastikan telah mengusulkan sejumlah pegawai yang kelak bertugas dalam penagihan tunggakan. “Kami masih punya waktu untuk menyiapkan semua,” ujarnya.

Di sisi lain, tak hanya hadiah bagi wilayah yang mampu memenuhi kewajiban PBB 100%, di Wonogiri upaya memberi hukuman kepada perangkat desa pengemplang pajak juga sudah berjalan.

Seperti yang terjadi pada Kepala Desa (Kades) Sedayu, Kecamatan Pracimantoro, berinisial EB, yang telah dipanggil Kejaksaan Negeri Wonogiri untuk diperiksa. EB diduga mengemplang uang pembayaran PBB warga desanya senilai Rp119 juta.

Advertisement

Sayangnya, sejak dipanggil akhir 2011 silam, EB menghilang. “Kabarnya begitu. Sudah kami panggil beberapa kali tapi hanya datang di awal pemanggilan. Berikutnya tidak datang. Dicek ke rumahnya, istrinya mengatakan sudah lama tidak pulang. Juga tidak memberi nafkah,” kata jaksa yang menangani kasus ini, Sri Murni.

Menghilangnya EB berbuntut pada kekosongan pejabat Kades Sedayu. Akibatnya selama lebih dari setahun, sekretaris desa setempatlah yang harus menjalankan tugas kades. Camat Pracimantoro, Bhawarto, mengungkapkan kekosong kades diharapkan berakhir tahun ini.

“Desa Sedayu termasuk salah satu desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa tanggal 11 April nanti,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif