SOLOPOS.COM - Patung Ir Soekarno di Kompleks perkantoran Pemkab Boyolali, Mojosongo (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Pembebasan lahan pembangunan Jl Soekarno kompleks Pemkab Boyolali dinilai melanggar aturan.

Solopos.com, BOYOLALI — Pembebasan tanah untuk pembangunan Jl.Ir.Soekarno di Komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.17 Tahun 2007 yang mengatur tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menurut Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, Agus Purmanto, setiap proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum harus melalui panitia pengadaan tanah (P2T).

Seperti di ketahui selama ini, dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jalan di boulevard Soekarno itu tak melalui P2T.

Bupati Boyolali Seno Samodro dan Wakil P2T Boyolali Untung Rahardjo, belum lama ini sama-sama mengatakan bahwa dalam proses pembebasan lahan untuk jalan umum itu tak harus melalui P2T.

“Ini pengalaman saya saat jadi Kabag Perlengkapan. Dalam setiap pengadaan tanah untuk kepentingan umum pasti ada prosedur tetap (protap). Ruhnya itu ada di Permendagri No.17 tahun 2007,” kata Agus, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (12/1/2015).

Menurut dia, setiap agenda pembebasan tanah dan tukar guling tanah harus ada izin lokasi. Dia menduga, belum selesainya pensertifikatan tanah milik sebagian warga Kemiri yang terkena proyek jalan, disebabkan karena pemerintah belum memiliki izin lokasi.

Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata dia, juga tidak akan mudah menerbitkan sertifikat jika dalam proses tukar guling tanah itu pemerintah belum mengantongi izin lokasi.

Wabup mempertanyakan mengapa P2T tidak terlibat dalam pembebasan tanah untuk proyek jalan tersebut. Selain dalam proyek jalan Ir. Soekarno, dia juga mempertanyakan sejauh mana peran P2T dalam proses pelepasan tanah warga dalam proyek pemerintah yang lain.

“Seperti di komplek ini juga seperti apa dulu?” kata Wabup. Menurut dia, P2T tidak hanya bertugas dalam pembebasan tanah untuk proyek jalan tol. “Apapun proyek pemerintah yang diperuntukan bagi kepentingan umum, harus melalui P2T.”

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah warga Dusun Gumulan, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, banyak yang menuntut ke Pemkab Boyolali terkait sertifikat tanah milik warga (sisa proyek jalan Ir.Soekarno) yang tidak kunjung terbit sejak dua tahun lalu.

Dalam pembebasan lahan tersebut Pemkab melibatkan pihak ketiga bernama Heru Prabowo. Heru Prabowo adalah tokoh masyarakat setempat yang dipercaya memfasilitasi urusan warga dengan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya