Solo (Solopos.com)–Direksi Perusda Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) menilai pembebasan lahan Pondok Persada Bengawan (PPB) dari tangan pengelola, Sarimin Tjiptomiharjo merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Pasalnya lahan seluas 7,46 hektare tersebut belum menjadi aset Perusda TSTJ. Penjelasan itu disampaikan Dirut Perusda TSTJ, Lilik Kristianto ditemui wartawan di ruang kerjanya Rabu (11/5/2011).
“Itu (lahan-red) kan belum jadi aset saya (TSTJ-Red), saya (Perusda) belum bisa bergerak langsung untuk mengambilalih lahan. Sebenarnya itu ranah yang harus diurus Pemkot,” katanya.
(kur)