Soloraya
Selasa, 11 Mei 2021 - 12:15 WIB

320 Bidang Tanah Telah Dibebaskan untuk JLT, 6 Pemilik Lahan Menolak

Pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat dilaksanakan di aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo, Senin (10/5/2021).

R Bony Eko Wicaksono     Tri Wiharto   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah petugas meneliti berkas administrasi pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan masyarakat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo, Senin (10/5/2021). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO—Pemerintah kembali melakukan pembebasan lahan dan bangunan milik masyarakat yang terdampak proyek pembanguna jalan lingkar timur (JLT).

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif