SOLOPOS.COM - Sejumlah petugas meneliti berkas administrasi pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan masyarakat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo, Senin (10/5/2021). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)
Solopos.com, SUKOHARJO—Pemerintah kembali melakukan pembebasan lahan dan bangunan milik masyarakat yang terdampak proyek pembanguna jalan lingkar timur (JLT).
Espos Plus merupakan layanan khusus dari Solopos.com yang lebih relevan dan memiliki diferensiasi dibandingkan free content. Untuk membaca artikel ini selengkapnya silahkan login atau daftar di SoloposID.