SOLOPOS.COM - Ratusan pegawai Kemenkumham wilayah Jateng berfoto bersama seusai menggelar apel siaga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Jumat (29/12/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Kemenkumham Jateng ke depan menerapkan pembebasan napi berbasis teknologi informasi, bukan lagi usulan.

Solopos.com, SRAGEN — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) Ibnu Chuldun memerintahkan kepada semua kepala rutan dan kepala lembaga pemasyarakatan (LP/Lapas) di Jawa Tengah untuk menerapkan pembebasan narapidana (napi) berbasis teknologi informasi mulai 2018.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Instruksi itu disampaikan Ibnu dalam apel siaga di LP Kelas IIA Sragen, Jumat (29/12/2017) sore. Ibnu menginginkan mulai Januari 2018 tidak ada pembebasan napi secara murni tetapi pembebasan napi harus melalui pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat.

Untuk mewujudkan target tersebut, Ibnu akan menggandeng Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) untuk membuat aplikasi teknologi informatika terkait pembebasan napi.

“Pakai sistem, yakni sistem database kemasyarakatan mulai dari tingkat rutan hingga ke pusat. Dengan sistem itu setiap napi setelah divonis pengadilan dan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap langsung diinput ke sistem dan langsung diketahui masa pidananya,” ujar Ibnu saat ditemui wartawan seusai apel siaga.

Dia mencontohkan napi A sudah divonis 10 tahun hukuman pidana umum. Setelah datanya diinput ke sistem, kata dia, maka napi A ini sudah mengetahui kapan bebasnya.

Dia mengatakan masa pidana 10 tahun itu dikurangi dengan remisi-remisi kemudian dihitung sepertiganya maka napi A itu hanya menjalani pidananya selama enam tahun dengan catatan berkelakukan baik.

“Kalau napi melanggar dan menggunakan narkoba ya hukumannya malah ditambah,” ujarnya.

Dia menyatakan selama ini pembebasan dilakukan dengan sistem usulan. Ke depan dengan sistem teknologi informatika, harap dia, menjamin tidak ada pungutan liar karena sudah transparan dan tidak ada kasus “anak hilang” di rutan atau Lapas.

Dia berencana membikin memorandum of understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jateng. Dia berharap lewat kerja sama itu ada pembinaan dan penyuluhan bagi napi sekaligus petugas pembinaan dan penyuluhan agama itu bisa menjadi orang tua asuh sehingga tidak ada napi yang tidak punya keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya