Soloraya
Jumat, 8 Juli 2011 - 20:12 WIB

Pembebasan tanah proyek jalan tol Solo-Mantingan, warga minta sistem kelas tanah dihapus

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com) – Puluhan warga di Dukuh Jetaktani RT 6 dan RT 7, Desa Duyungan, Sidoharjo, Sragen, menuntut nilai ganti rugi pembebasan tanah persawahan dan perkarangan untuk jalan tol Mantingan-Solo senilai Rp 1 juta-Rp 1,5 juta/m2. Mereka juga meminta sistem pengelompokan tanah atau kelas tanah dihapuskan.

Tuntutan itu merupakan hasil rembuk internal warga RT 6 dan RT 7 di rumah Gito, warga setempat pada Kamis (7/7/2011) sekitar pukul 20.00 WIB. Musyawarah warga tersebut dilakukan setelah adanya penawaran ganti rugi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balaidesa Duyungan pada Kamis siang. Seorang warga Dukuh Jetaktani RT 7, Suratman, saat dijumpai Espos, Jumat (8/7/2011), di rumahnya, mengungkapkan suara warga di RT 6 dan RT 7 Dukuh Jetaktani sudah bulat, bahwa warga meminta ganti rugi pembebasan tanah senilai Rp 1 juta-Rp 1,5 juta. Penawaran ganti rugi yang disampaikan PPK yang buntu pada Kamis lalu, kata dia, merugikan warga pemilik tanah. Dengan nilai ganti rugi paling tinggi Rp 400.000/m2, sambungnya, warga tidak bisa membeli tanah dengan luas yang sama di daerah lain.

Advertisement

“Seperti saya misalnya. Tanah pekarangan saya seluas 335 m2 kena jalan tol semua, termasuk bangunan rumah saya. Dengan ganti rugi kelas I Rp 400.000/m2 itu tidak mungkin bisa membeli tanah dan bangunan seperti ini. Harga umum tanah persawahan saja di lingkungan Duyungan sudah mencapai Rp 600.000/m2. Masak tanah pekarangan dihargai dengan harga di bawah harga umum?” tuturnya. Jumlah warga yang terkena proyek jalan tol di lingkungan RT 6 dan RT 7 sebanyak 36 kepala keluarga (KK).

Warga lainnya, Dalimin, 57, menambahkan semua warga sepakat tidak ada sistem kelas tanah dalam pembebasan jalan tol Mantingan-Solo. Dia menguraikan warga menghendaki mendapat ganti rugi sama. “Aspirasi ini disampaikan agar ditindaklanjuti pada sosialisasi tahap III nanti. Jarak sosialisasi dan penawaran tahap I dan tahap II sekitar dua tahun. Tapi untuk sosialisasi tahap III saya dengar akan dilaksanakan tiga bulan mendatang,” tandasnya.

Jalan tol Mantingan-Solo yang melewati Desa Duyungan bakal mengenai tanah warga di RT 6, 7, 8A, 9 dan RT 10. Setelah persoalan pembebasan tanah selesai, harap Dalimin dan Suratman persoalan pembebasan bangunan baru dibahas. Nilai pembebasan bangunan mestinya harus lebih besar daripada pembebasan tanah.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif