Soloraya
Selasa, 1 Oktober 2013 - 06:39 WIB

PEMBEKALAN KADES : 2014, Pemkab Boyolali Tingkatkan Pagu ADD

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali Seno Samodro (JIBI/Solopos/Dok)

Bupati Boyolali, Seno Samodro (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali bakal menaikkan pagu anggaran dana desa (ADD) untuk masing-masing desa di wilayah itu pada 2014. Dana tersebut, 30 persennya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes).

Advertisement

Hal itu disampaikan Bupati Boyolali, Seno Samodro, saat membuka Pembekalan Aparat Desa se-Kabupaten Boyolali yang digelar di di Ruang Garuda Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Senin (30/9/2013).

“Jadi jika tahun ini ADD-nya Rp120 juta, tahun depan dinaikkan senilai Rp20 juta menjadi Rp140 juta.”

Di samping itu, Pemkab juga akan menglokasikan anggaran untuk pemasangan 10.000 titik lampu di sejumlah desa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. ”Nantinya setiap lampu itu dilengkapi tiang dan kabel, sedangkan aliran listrik diambilkan dari aliran listrik rumah warga terdekat,” jelasnya.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Bupati menekankan agar kades dan perdes harus memahami memahami dan mengetahui administrasi tentang pemerintahan desa, di samping tetap melayani masyarakatnya dengan baik. Bagi kades yang menjabat untuk kali kedua, lanjut dia, diharapkan bisa lebih memantapkan dan memahami tentang administrasi tersebut. ”Bagi kades yang baru materi pembekalan itu diharapkan bisa menjadi pijakan dan dasar untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), serta perangkat desanya,” kata dia.

Untuk itu pihaknya berharap kades mengikuti  pembekalan dengan cermat dan optimal. Bupati mengakui ada sejumlah desa, dalam menjalankan administrasi pemerintahan desa mendapatkan pendampingan dari fasilitator. Dengan memahami tupoksi secara otomatis bisa membawa kemajuan pembangunan masyarakat desa sekaligus bisa melaksanakan administarsi pemerintah desa secara benar dan tepat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif