Solopos.com, SOLO — Pemilik pangkalan elpiji 3 kilogram diminta mematuhi aturan ihwal pembelian elpiji subsidi dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Aturan tersebut diterapkan agar pemanfaatan barang subsidi tepat sasaran dan tepat guna.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi saat berbincang dengan Solopos.com di kompleks Balai Kota Solo, Kamis (11/1/2024).
Menurut Heru, pemerintah mengambil kebijakan pembelian elpiji dengan mewajibkan pembeli membawa KTP agar identitas diri bisa terekam dalam database.
“Aturan itu yang bikin pusat. Pertamina pun hanya sebagai operator pelaksana. Kalau tidak sanggup memenuhi ketentuan, jangan menjadi pangkalan elpiji 3kg,” kata dia, Kamis.
“Aturan itu yang bikin pusat. Pertamina pun hanya sebagai operator pelaksana. Kalau tidak sanggup memenuhi ketentuan, jangan menjadi pangkalan elpiji 3kg,” kata dia, Kamis.
Heru menyebut perwakilan pemilik pangkalan elpiji 3kg telah beraudiensi dengan Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) pada Rabu (10/1/2024).
Pertemuan itu difasilitasi oleh Disdag Solo untuk mencari solusi problem yang dihadapi para pemilik pangkalan elpiji 3kg.
“Tingkat konsumsi elpiji nonsubsidi justru menurun. Ada dugaan masyarakat kalangan menengah ke atas yang semestinya menggunakan elpiji nonsubsidi justru membeli elpiji subsidi. Sehingga, tingkat konsumsi elpiji subsidi meningkat,” papar dia.
Saat pertemuan, perwakilan pemilik pangkalan elpiji 3kg ingin menyampaikan beragam problem ke Dinas Perdagangan (Disdag) Jawa Tengah.
Pemkot Solo tak keberatan dan akan memfasilitasi keinginan perwakilan pemilik pangkalan elpiji 3kg.]
“Saya kira keputusannya ya tetap sama. Semua pasti akan mengacu pada regulasi. Namun, kami tetap akan memfasilitasi jika ingin menyampaikan aspirasi ke Pemprov Jateng. Bisa melalui Zoom Meeting,” urai dia.
Seorang pemilik pangkalan elpiji 3kg asal Banjarsari, Heru Purwanto mengatakan beragam permasalahan muncul sejak penerapan kebijakan pembelian elpiji 3kg dengan menunjukkan KTP.
Kebijakan itu diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Belum lagi, muncul persoalan ketika pemilik pangkalan elpiji 3kg diwajibkan membuat laporan setiap hari.
Mereka kesulitan dalam menginput data pembeli elpiji 3kg. Praktiknya, satu warga bisa membeli elpiji 3kg di beberapa pangkalan.
Heru juga menyinggung soal keuntungan yang didapat pemilik pangkalan elpiji 3kg yang terlalu mepet. Sesuai regulasi, keuntungan penjualan elpiji 3kg senilai Rp1.250 per tabung.
Namun, pangkalan elpiji 3kg menanggung beban operasional yang cukup besar. “Intinya, banyak kendala dan permasalahan yang muncul di tingkat pangkalan elpiji 3kg,” papar dia.