SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemberantasan narkoba terus dilakukan. Namun kini muncul akun Facebook yang mendesak legalisasi ganja.

Solopos.com, SUKOHARJO –Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sukoharjo meminta Kementerian Informatika dan Komunikasi (Kemeninfokom) segera memblokir akun facebook yang berbau pelegalan daun ganja di Indonesia. Hal ini dikarenakan akun facebook itu dapat memengaruhi para generasi muda untuk memakai daun ganja.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Koordinator penyuluh BNK Sukoharjo, Agus Widanarko, mengatakan Lingkar Ganja Nusantara merupakan grub yang dibentuk di jejaring sosial media. Grub itu berisi sekumpulan pemuda yang ingin penggunaan daun ganja dilegalkan di Indonesia. Alasannya, daun ganja adalah tanaman milik Tuhan yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat. “Sekarang marak upaya melegalkan daun ganja termasuk pembentukan grub Lingkar Ganja Nusantara di facebook. Bahkan, ada selebaran yang ditempel di dinding di wilayah Solo,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa (2/6/2015).

Ada dua grub facebook di wilayah Solo dan Sukoharjo yakni dukung legalisasi ganja dan lingkar ganja nusantara. Tak main-main, anggota kedua grub facebook itu mencapai ratusan orang. Anggota grub facebook lingkar ganja nusantara mencapai 405 orang sementara dukung legalisasi ganja sebanyak 75 orang.

Kondisi ini sangat membahayakan generasi muda terutama para pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Jamu. Hal ini dikarenakan daun ganja dapat merusak sistem otak. Selain itu, peredaran daun ganja di Indonesia dilarang lantaran termasuk kategori narkotika. “Generasi muda akan rusak apabila daun ganja dilegalkan di Indonesia. Hal ini yang harus diwaspasdai ke depan,” tutur dia.

Karena itu, Danar-panggilan akrabnya, meminta Kemeninfokom segera memblokir akun facebook yang berbau pelegalan daun ganja di Indonesia. Apabila dibiarkan maka jumlah kasus penyalanggunaan narkoba di Sukoharjo bakal membengkak setiap tahun. “Kemeninfokom bisa memblokir situs yang berbau pornografi, mengapa akun facebook yang ingin melegalkan penggunaan daun ganja tidak diblokir,” terang dia.

Berdasarkan data Satnarkoba Polres Sukoharjo, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, jumlah kasus narkoba sebanyak 42 kasus dan obat-obat berbahaya sebanyak 50 kasus.

Di sisi lain, seorang warga Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Bambang Sumantri, 37, mengungkapkan semestinya akun di jejaring sosial media yang bertujuan melegalkan daun ganja diblokir oleh instansi terkait. Langkah ini dilakukan agar para generasi muda tidak terjerumus memakai barang haram tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya