SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi memeriksa pelaku pencurian HP saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Rabu (7/2/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Aparat Polresta Solo membongkar kasus pembobolan gerai HP di Jalan Yosodipuro dengan total kerugian senilai kurang lebih Rp300 juta. Sebagian barang curian, dibuang oleh pelaku di anak sungai Bengawan Solo lantaran takut terlacak oleh pihak berwajib.

Kedua pelaku yang ditangkap polisi masing-masing RR dan DWS. Keduanya merupakan warga Pasar Kliwon, Solo. Saat beraksi, keduanya dibantu pelaku lain berinisial P yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Aksi pembobolan gerai HP di Jalan Yosodipuro dilakukan pada akhir November 2023.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan tersangka RR dan DWS ditangkap di rumahnya pada 19 Januari dan 20 Januari. Mereka langsung digelandang ke Mapolresta Solo untuk diperiksa.

“Saat kejadian, pelaku membuka paksa konter HP di Jalan Yosodipuro. Kemudian, mencuri 56 unit HP iPhone yang dimasukkan ke karung yang dibawa pelaku,” kata dia saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Rabu (7/2/2024).

Setelah menggasak puluhan iPhone di konter HP, mereka langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di jembatan di Jalan Kyai Mojo, para pelaku berhenti dan memarkirkan sepeda motor.

Mereka lantas membuang sebagian barang curian ke sungai. Para pelaku lantas berjalan kaki di pinggir sungai. Mereka menggali tanah dan mengubur sebagian HP di tanah.

“Berdasarkan keterangan pelaku, HP yang dibuang ke sungai sebanyak 41 unit. Sementara sisa barang curian lainnya dikubur di tanah. Pelaku mengaku takut terlacak oleh polisi karena HP yang dicuri masih aktif,” kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa beberapa iPhone. Mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

“Pengakuan pelaku, mereka nekat membobol konter HP karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Total kerugian akibat pencurian itu senilai Rp300 juta,” ujar dia.

Sementara itu, seorang tersangka RR mengaku membuang barang curian ke sungai lantaran takut terlacak polisi. Smartphone yang dicuri dalam kondisi aktif. Selang beberapa hari, pelaku kembali mendatangi pinggir sungai untuk menggali tanah dan mengambil barang curian.

Barang curian itu lantas dijual secara online seharga Rp1 juta per unit. “Dijual secara online. Kalau ada yang membeli langsung dikirim ke alamat tujuan. Pembeli berasal dari beberapa daerah. Ada juga pembeli yang berasal dari Jawa Barat,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya