SOLOPOS.COM - Plt. Kapolsek Sambirejo Sragen AKP Suyono menunjukkan barang bukti rokok hasil curian di minimarket Blimbing saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (8/8/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket di Blimbing, Sambirejo, Sragen, pada 29 Juli 2023 lalu. Pelakunya ternyata residivis yang baru sebulan keluar penjara lalu.

Ada dua pelaku pembobolan minimarket tersebut, yakni WSU, 35, dan L. Keduanya baru keluar penjara yang sama, yakni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen sekitar sebulan yang lalu. Mereka membobol minimarket lantaran tak punya pekerjaan setelah keluar dari jeruji penjara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penjelasan itu diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Plt Kapolsek Sambirejo, AKP Suyono, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (8/8/2023). Polisi berhasil menangkap WSU, sedangkan L masih buron. Kedunya berkenalan saat di LP. Setelah keluar dari LP, mereka saling berkomunikasi dan kemudian merencanakan pencurian tersebut.

Mereka kemudian bersepakat bertemu di Waduk Blimbing pada 28 Juli 2023 malam untuk melancarkan pencurian dengan sasaran minimarket Alfamart di Blimbing. Keduanya masuk ke minimarket dengan merusak pintu. Agar identitas tak terungkap, mereka juga merusak kamera closed ciruit television (CCTV).

“Barang-barang yang diambil berupa rokok, perlengkapan mandi, dan barang kosmetik. Sebelum melaksanakan aksinya, mereka sudah memantau situasi lokasi sasaran,” kata Suyono.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dan sarana yang mereka pakai untuk beraksi. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, saat ditanya Suyono, WSU mengaku terpaksa mencuri untuk kebutuhan keluarga dan ingin merantau keluar Pulau Jawa. WSU mengaku sudah menikah dan sebelumnya pernah mencuri di wilayah Kecamatan Masaran, Sragen. “Saya dua kali mencuri. Barang hasil curian rencana dijual tetapi yang tahu penjualannya teman saya. Saya cuma menunggui. Setelah bisa masuk, saya ikut mengambil barang-barang,” jelasnya.

Dia menerangkan aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu (29/7/2023) dinihari sekitar pukul 02.32 WIB. Kerugian korban akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp11 juta. Barang curian yang diamankan polisi terdiri atas rokok 256 bungkus berbagai merek, 11 pembersih muka berbagai merek, dua sampo, tiga botol lotion , 12 buah deodorant, 14 buah minyak wangi, dan barang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya