SOLOPOS.COM - Sularno (kiri) menyerahkan surat protes ke panitia penjaringan calon kepala desa antar waktu Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pembobotan skor dalam seleksi tambahan penjaringan calon kepala desa (kades) pengganti antarwaktu (PAW) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso dipermasalahkan. Panitia penjaringan dinilai tidak fair dengan pembobotan nilai tersebut.

Selain itu, ada ketentuan yang dinilai menyimpang dari peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu disampaikan salah satu bakal calon Kades Berjo, Sularno, kepada Solopos.com pada Jumat (26/1/2024). Ia telah melayangkan surat keberatan kepada panitia penjaringan bakal calon Kades Berjo tertanggal 25 Januari 2024. Surat itu juga ditembuskan ke Bupati, Kabag Hukum Setda, Kepala Dispermasdes, Camat Ngargoyoso, BPD, dan Pj. Kades Berjo.

Sularno mengatakan seleksi tambahan akan digelar panitia penjaringan jika jumlah bakal calon kades yang mendaftar lebih dari tiga orang. Panitia lantas akan mengerucutkan menjadi tiga calon yang berlaga di Pilkades PAW.

Dalam ketentuan yang ditetapkan panitia, seleksi tambahan berupa administrasi dan tertulis dengan porsi skor masing-masing 50%.

Pada seleksi administrasi, panitia menetapkan bobot nilai paling tinggi 20 pada  pengalaman kerja di pemerintahan. Sementara bobot nilai untuk tingkat pendidikan maksimal 30. Kemudian bobot tes tertulis adalah 50.

“Ketentuan ini parameternya apa? Dasarnya apa? Ini sudah membuat calon yang belum memiliki pengalaman di pemerintahan seperti saya ngeper duluan. Sangat tidak fair ketentuannya,” keluh Sularno.

Menurutnya penjaringan bakal calon Kades PAW di Kabupaten Karanganyar sudah diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2018 dan Perbup Karanganyar Nomor 66 Tahun 2018. Dalam aturan itu tidak mengatur pembobotan seleksi administrasi berdasarkan pengalaman kerja di pemerintahan dan tingkat pendidikan yang ditetapkan total sebesar 50%. Begitu juga untuk seleksi tertulis yang pembobotannya ditetapkan 50%.

Dia juga mempertanyakan naskah akademik pembobotan administrasi dan seleksi tertulis pada seleksi tambahan tersebut. Menurutnya pembobotan tidak melalui pembahasan secara musyawarah mufakat panitia PAW Desa Berjo.

Ketentuan nilai pembobotan oleh Panitia PAW Desa Berjo dianggapnya tidak jelas kriteria penilaian dan parameternya.

“Saya minta panitia meninjau kembali tentang aturan yang disebutkan dalam ketentuan seleksi tambahan PAW Desa Berjo,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar akan menggelar Pilkades PAW pada 29 Februari 2024 mendatang.

Saat ini, Pilkades PAW tersebut baru dalam tahapan pendaftaran calon peserta. Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Berjo, Agung Setyo Hagnanto, mengatakan pendaftaran calon peserta dibuka sejak 10 Januari lalu. Pendaftaran akan ditutup pada 30 Januari mendatang.

“Kami masih menunggu hingga penutupan pendaftaran pada 30 Januari besok,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya