SOLOPOS.COM - Petugas membongkar bangunan liar di bantaran anak Kali Jenes atau di tepi Jl. Kapten Mulyadi, Kelurahan Pasar Kliwon, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jumat (11/3/2016). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Pembongkaran bangunan Solo, sebuah bangunan yang berada di bantaran Kali Jenes dibongkar.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, membongkar sebuah bangunan liar yang berdiri di bantaran anak Kali Jenes, wilayah Kelurahan Pasar Kliwon, Jumat (11/3/2016) pagi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Camat Pasar Kliwon, Agus Santoso, mengatakan pembongkaran bangunan di bantaran anak Kali Jenes atas masukan atau permintaan dari masyarakat. Keberadaan bangunan semi permanen tersebut dikeluhkan masyarakat karena menempati fasilitas umum (fasum). Menurut dia, bantaran anak Kali Jenes seharusnya bisa digunakan sebagai jalan umum.

“Kami mencoba mengembalikan fungsi lahan. Bantaran anak Kali Jenes ini bisa dimanfaatkan untuk jalan pintas masyarakat. Berdirinya bangunan liar membuat bantara kali tidak bisa digunakan untuk kepentingan umum,” kata Agus kepada Solopos.com di sela-sela pembongkaran bangunan liar, Jumat.

Pantauan Solopos.com di lokasi, Jumat, Pemerintah Kecamatan Pasar Kliwon melibatkan pejabat Kelurahan Pasar Kliwon, personel Linmas dari berbagai kelurahan di Pasar Kliwon, Satpol PP Solo, dan Koramil Pasar Kliwon dalam membongkar bangunan liar di bantaran anak Kali Jenes. Mereka bergotong royong membongkar bangunan yang tersusun dari bahan material kayu, bambu, dan genteng tersebut.

Sebelum dibongkar, Agus menjelaskan bangunan liar di bantaran anak Kali Jenes tersebut digunakan salah seorang warga Kelurahan Semanggi untuk tempat tinggal dan membuka usaha tambal ban. Dia menilai pemberantasan bangunan liar harus terus digalakkan agar tidak semakin menjamur hingga mengganggu aktivitas masyarakat dan merusak lingkungan.

Sementara itu, Lurah Pasar Kliwon, Roh Warsito, mengungkapkan pembongkaran bangunan liar di tepi Jl. Kapten Mulyadi tersebut sudah melalui kesepakatan dengan pemilik atau pengguna. Berdasarkan kesepakatan, menurut dia, bangunan tersebut wajib dibongkar pada Kamis (10/3/2016). Karena pengguna belum juga melangkah, Roh Warsito mengatakan pemerintah lantas berinisiatif membantu membongkarkan bangunan liar, Jumat.

“Sudah ada kesepakatan sebulan yang lalu untuk pembongkaran bangunan liar. Batas waktu pembongkaran sudah jatuh tempo kemarin [Kamis]. Kami jamin tidak ada kekerasan dalam pembongkaran bangunan liar karena sejak awal sudah ada kesepakatan. PR [pekerjaan rumah] selanjutnya tinggal revitalisasi bantaran kali,” tanggap Roh Warsito.

Pengguna bangunan liar di bantaran anak Kali Jenes, Rudi Yulianto, 41, mengakui kesalahan telah menempati lahan pemerintah tanpa izin selama lima tahun terakhir. Dia tidak keberatan bangunan tempatnya bekerja dibongkar. Rudi hanya meminta pemerintah setelah ini membantu mencarikan lahan lain yang diperbolehkan untuk usaha tambal ban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya