Soloraya
Kamis, 15 Maret 2012 - 21:31 WIB

PEMBOROSAN BELANJA DPRD 1999-2004: Sebagian Anggota Berkomitmen Mengangsur

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN–Sebagian Anggota DPRD Klaten periode 1999-2004 berkomitmen mengembalikan uang belanja yang diterimanya ke kas daerah sesuai permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.

Anggota DPRD Klaten periode 1999-2004 dari Partai Amanat Nasional (PAN), Darmadi saat ditemui Solopos.com di sela-sela kesibukannya, Kamis (15/3/2012), mengaku sudah menjalin komunikasi dengan sesama mantan legislator periode 1999-2004 untuk membicarakan pengembalian dana ke kas daerah. Dia mengklaim para anggota DPRD periode 1999-2004 itu tidak keberatan untuk mengembalikan dana dari pos belanja yang dinilai BPK tidak sesuai ketentuan perundang-undangan itu.

Advertisement

“Mereka (anggota DPRD 1999-2004-red) sudah bertemu langsung dengan saya. Sebagian lagi menjalin komunikasi melalui telepon. Pada intinya, kami berkomitmen untuk mengembalikan dana itu meskipun melalui angsuran,” terang Darmadi yang kini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Klaten periode 2009-2014.

Darmadi mengakui, sebagian anggota DPRD Klaten periode 1999-2004 kini sudah meninggal dunia. Beberapa di antaranya adalah Samino, Lilik (PDI Perjuangan), Subagyo (Partai Golkar), Warsito (PAN), Sunarno, Erna (Fraksi TNI/Polri), dan lain-lain.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 10/2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 128 disebutkan bahwa setiap kerugian daerah yang disebabkan tindakan yang melanggar hukum harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara pada pasal 130 disebutkan bahwa penagihan terhadap kerugian daerah bisa dialihkan ke ahli waris jika pejabat yang bersangkutan meninggal dunia.

Advertisement

Menurutnya, para ahli waris sudah menerima surat tagihan dari Tim Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemkab Klaten. Akan tetapi, sebagian ahli waris masih kebingungan karena tidak ada penjelasan dari TPTGR.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif