Soloraya
Kamis, 10 Oktober 2013 - 18:40 WIB

PEMBUANGAN BAYI KLATEN : Duh, Usai Akad Nikah, Pasutri Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasutri pembuang bayi ditangkap Polres Klaten (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Pasutri pembuang bayi ditangkap Polres Klaten (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Pasangan suami istri (Pasutri), Isti Ika Yuni, 24, dan Tri Mulyono, 32, dibekuk jajaran Polres Klaten seusai menjalani prosesi sakral akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalasan, Sleman, Rabu (9/10/2013).

Advertisement

Mereka ditangkap polisi lantaran membuang bayi hasil hubungan gelap Isti dengan pacarnya di Karangasem, Kemudo, Prambanan pada Minggu (6/10/2013) sore.

Penangkapan kedua tersangka bermula saat warga Karangasem, Kemudo, Prambanan, Yunarto, 43, dan Gunawan, 40, menemukan bayi di gardu sebelah barat salah satu pabrik susu formula di desa setempat.

Advertisement

Penangkapan kedua tersangka bermula saat warga Karangasem, Kemudo, Prambanan, Yunarto, 43, dan Gunawan, 40, menemukan bayi di gardu sebelah barat salah satu pabrik susu formula di desa setempat.

Warga tersebut kemudian melaporkan temuan bayi yang dibuang ke Polsek Prambanan.

Kemudian, pada Senin (7/10/2013) sore, kedua tersangka melaporkan kasus kehilangan bayi kepada Polsek Prambanan. Saat itu, Isti yang merupakan warga Tirtomartani, Kalasan, Sleman, hendak mandi.

Advertisement

Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji W. melalui Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan ciri-ciri bayi yang ditemukan ternyata mirip dengan apa yang dilaporkan tersangka. Selain berjenis kelamin laki-laki, bayi tersebut juga berusia sekitar satu bulan.

“Polisi melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendapati ternyata pelapor itulah yang membuang bayi mereka,” jelasnya kepada wartawan saat gelar perkara di halaman Mapolres Klaten, Kamis (10/10/2013).

Kepada wartawan, Isti mengaku bayi yang dia buang adalah hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya, warga Demak, Ferry Kurniawan. Ferry kemudian menghilang setelah Isti hamil hingga melahirkan.

Advertisement

Usai melahirkan, Isti pun pulang ke Sleman. Namun, dia merasa malu jika harus pulang dengan membawa bayi tanpa seorang ayah.

Dia kemudian berkomplot dengan rekannya, warga Kokosan, Prambanan, Tri Mulyono, untuk merencanakan pembuangan bayi.

“Akhirnya saya putuskan untuk membuang bayi saya karena malu terhadap aib ini,” kata Isti, Kamis. Setelah dibuang, Isti mengaku bersalah dan berniat mencari lagi bayinya pada keesokan harinya.

Advertisement

Bayinya ternyata sudah hilang dan dia melaporkan bayinya yang hilang kepada Polsek Prambanan.

Suami tersangka, Tri Mulyono, mengaku mau menjadi calon istri Isti karena sudah kenal akrab dengan keluarganya. Selain itu, dirinya juga berniat untuk menolong Isti yang kebingungan karena aib yang dia pikul.

Tri mengaku sudah membujuk Isti agar tidak membuang bayinya.

“Saya sudah melarang, tapi Isti terus memaksa karena tidak tahan menanggung aib. Akhirnya saya bantu untuk membuang,” katanya kepada wartawan, Kamis.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka kini diancam dengan Pasal 77 b Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara, bayi mereka yang dibuang kini masih dirawat intensif di RS Bhayangkara Polda DIY.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif