SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO—Menindaklajuti temuan limbah medis asal buang beberapa waktu lalu, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo memanggil 11 rumah sakit (RS). Rumah sakit yang beroperasi di Kota Makmur tersebut dimintai konfirmasi dan diberi sosialisasi soal pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) DKK Sukoharjo, Bejo Raharjo, mengatakan pihaknya memanggil 11 rumah sakit di antaranya RS Husada Sentosa, RS Paru Sukosari, RSUD Sukoharjo, RS Nirmala Suri, PKU Sukoharjo, RS dr Oen Solo Baru, RSO dr Soeharso, RS Karima Husada, RS Griya Husada, PKU Kartasura dan RSI Yarsis.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam pertemuan yang digelar di DKK tersebut, pihaknya meminta konfirmasi terkait pengelolaan limbah di masing-masing RS. DKK ingin melihat bagaimana pengelolaan limbah medis di RS tersebut. RS juga diminta membuat surat pernyataan bahwa pengelolaan limbah sudah sesuai dengan standar operational procedure (SOP).

“Kami harapkan RS sudah menerapkan pengolahan limbah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga meminta mereka menunjukkan dokumen yang jelas sebagai bukti,” ujarnya saat ditemui wartawan seusai sosialisasi, Kamis (5/9).

Menurut Bejo, pihak RS harus dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan limbah ini dengan menunjukkan catatan dokumen yang rapi. Setiap limbah yang dihasilkan maupun yang keluar harus dicatat ke mana perginya. RS yang tidak memiliki alat pemusnah limbah (incinerator) juga harus bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah medis ini.

Selain RS, dokter praktik, bidan maupun tenaga kesehatan lain juga akan diedukasi. Dokter praktik ini harus bekerja sama dengan RS atau pihak ketiga dalam pengolahan limbah medis.

“Semuanya akan diedukasi. Baik tenaga medis, perawat maupun dokter praktik harus mengolah limbah medis secara benar. Karena kemungkinan kebocoran dari rumah praktik ini juga cukup besar.”

Kendati sudah memiliki beberapa incinerator, kendala lain yang dihadapi Kota Makmur ialah kepemilikan lahan penimbunan terkendali (secure landfill). Secure landfill ini merupakan area steril yang digunakan untuk membuang abu sisa pembakaran limbah medis. Secure landfill ini merupakan muara dari proses akhir pengolahan limbah medis. Pemilihan lahan penimbunan ini cukup sulit mengingat debu yang dihasilkan cukup berbahaya. Sehingga letaknya pun harus jauh dari permukiman warga. Saat ini, lanjutnya, abu sisa pembakaran kebanyakan dikubur atau dipercayakan kepada pihak ketiga untuk dibuang.

“Tidak hanya di Sukoharjo. Secure landfill ini merupakan wacana nasional tetapi belum banyak kabupaten atau kota memiliki,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya