SOLOPOS.COM - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solo, Debbie Nianta Musigiasari. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solo, Debbie Nianta Musigiasari menjelaskan pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan ataupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sedang tahap sosialisasi.

Debbie mengatakan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN ini merupakan kebijakan turunan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut dia, ada beberapa kementerian/lembaga yang menjalankan kebijakan turunan tersebut. Sebagai contoh terkait jual-beli tanah harus punya JKN.

Kemudian dengan Polri mensyaratkan kepesertaan BPJS untuk mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Lalu yang terbaru ada rencana perluasan untuk pembuatan SIM.

“Sesuai Perpres, kami JKN sebagai pembayar kedua atau second payer apabila ada kejadian kecelakaan lalu lintas. Di mana yang pertama adalah Jasa Raharja, Jasa Raharja punya plafon dan ada kasus kecelakaan tertentu tidak dijamin. Misalkan kecelakaan lalu lintas tunggal sehingga ini menjadi masalah apabila plafon habis dan kecelakaan lalu lintas tak terjamin,” jelas dia ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (5/6/2024).

Dia mengatakan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM salah satunya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kepesertaan JKN mencapai sekitar 97% secara nasional.

“Harapannya semua penduduk memiliki JKN,” papar dia. Dia mengatakan ujicoba persyaratan pembuatan SIM yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini diuji coba di tujuh wilayah, yakni Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.

“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah masyarakat. Sekaligus memastikan seluruh peserta, pemohon benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong-royong,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya