SOLOPOS.COM - TERTUNDUK—Dua terdakwa, Leni Rohani dan Arip Bangun Sutanto saat mendengarkan vonis hakim dalam sidang kasus pembunuhan terhadap mahasiswi UMS di PN Karanganyar, Selasa (29/5/2012). (Espos/Bony Eko Wicaksono)

 TERTUNDUK—Dua terdakwa, Leni Rohani dan Arip Bangun Sutanto saat mendengarkan vonis hakim dalam sidang kasus pembunuhan terhadap mahasiswi UMS di PN Karanganyar, Selasa (29/5/2012). (Espos/Bony Eko Wicaksono)


TERTUNDUK—Dua terdakwa, Leni Rohani dan Arip Bangun Sutanto saat mendengarkan vonis hakim dalam sidang kasus pembunuhan terhadap mahasiswi UMS di PN Karanganyar, Selasa (29/5/2012). (Espos/Bony Eko Wicaksono)

KARANGANYAR--Tak hanya divonis 20 tahun penjara, dua terpidana pembunuh alumnus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Fitria Yunita, yakni Arip Bangun Sutanto dan Leni Rohani, juga mendapat “bonus”.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ia dikeroyok beberapa anggota keluarga korban yang tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (29/5). Keluarga menganggap vonis tersebut terlalu ringan, tidak sebanding dengan hilangnya nyawa Fitria.

Sidang kasus pembunuhan Fitria Yunita di PN Karanganyar dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan anggota Thomas Beny Eko, Ari Karlina dan Suratmi yang bergantian membacakan vonis. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Kedua terdakwa merencanakan membunuh korban di sebuah rumah kosong yang terletak di Jl Adisucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu pada Jumat (23/12/2011).

Terdakwa Arip Bangun Sutanto mengirim pesan singkat (SMS) kepada korban untuk mengajak bertemu di rumah kosong tersebut. Setelah sampai, terdakwa mengajak korban ke kamar mandi. Tiba-tiba terdakwa langsung menjerat leher korban dengan ikat pinggangnya dibantu terdakwa Leni Rohani. “Terdakwa dengan sengaja menghabisi korban dengan merencanakan terlebih dahulu,” ujar ketua majelis hakim, Thomas Beny Eko.

Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa seperti meresahkan masyarakat, mengakibatkan luka batin keluarga korban. Sementara tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Majelis hakim mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan hukum dengan masa waktu selama tujuh hari.

Seusai sidang, Arip Bangun Sutanto sempat dikeroyok keluarga korban yang tidak terima vonis majelis hakim. Terdakwa menjadi bulan-bulanan saat dikawal menuju ruang tahanan. Bahkan, sebelumya terdakwa harus berada di ruang sidang selama 30 menit dengan pengawalan ketat polisi.

Penasihat hukum terdakwa, Rony Wiyanto, mengatakan akan melakukan konsultasi dengan kliennya untuk membahas pembelaan hukum. Dia menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa cukup berat. Rony juga menyoroti tentang pengamanan selama persidangan yang dinilai tidak maksimal.

“Kami akan pikir-pkir dahulu apakah mengajukan banding atau tidak. Semestinya penjagaan yang dilakukan polisi lebih ketat sehingga tidak terjadi keributan,” jelasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU), Yudha Tangguh Alasta, menambahkan pihaknya juga akan memanfaatkan waktu pembelaan hukum terdakwa selama tujuh hari. Vonis tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Tentunya, majelis hakim telah mempertimbangkan segala sesuatu terkait vonis tersebut.

“Pokoknya kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari itu. Tuntutan JPU memang lebih berat tapi kewenangan tetap berada majelis hakim,” tambah Yudha.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arip Bangun Sutanto selama seumur hidup. Sementara Leni Rohani dituntut selama 20 tahun penjara. Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya