SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (12/1) memvonis terdakwa pembunuh anak kandungnya sendiri, Loso, 21, warga Dukuh Kayen Baru, Desa Kayen, Kecamatan Juwangi dengan hukuman 12 tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retno Setyowati SH yang menuntut 16 tahun penjara. Ketua majelis hakim, Kayat SH dalam amar putusannya mengatakan terdakwa Loso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 18 hari, Roy Sandika.  “Dari fakta di persidangan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP,” jelasnya di depan persidangan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Majelis hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya pembunuhan itu dipicu hal sepele, yakni masalah ekonomi. Selain itu, seharusnya sebagai ayah kandung, terdakwa melindungi darah dagingnya sendiri dan tidak melakukan tindakan keji. “Sedang hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” tambahnya.

Dengan vonis itu, baik penasehat hukum terdakwa Burhan Pranowo SH MH maupun JPU Retno Setyowati menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya kasus pembunuhan sadis itu sempat menggemparkan warga Juwangi. Aksi itu dilakukan terdakwa pada tanggal 15 Agustus silam. Terdakwa membunuh anaknya dengan cara menggorok leher di dalam kamar rumahnya. Bayi itu kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel dan dibuang ditumpukan jerami di belakang rumahnya. Pembunuhan dilakukan ketika istrinya diminta pergi ke bidan desa setempat untuk membeli obat batuk.

Kasus itu terungkap setelah pihak keluarga dan warga sekitar melakukan pencarian. Warga dan keluarga sempat menduga, bayi itu hilang diculik, karena Loso awalnya tidak mengaku. Tetapi setelah didekati dan dibujuk warga, terdakwa akhirnya mengaku dan menunjukkan lokasi bayinya disembunyikan. Saat ditemukan, bayi itu sudah dalam keadaan tewas dengan luka sayatan di lehernya.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya