Soloraya
Senin, 10 April 2023 - 09:33 WIB

Pembunuh Penjual Bubur di Cepogo Boyolali Ditangkap, Ternyata Keponakan Korban

Ponco Suseno  /  Nimatul Faizah  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memasang garis polisi di rumah Jumiyem, korban dugaan pembunuhan di Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, pada Kamis (6/4/2023) pagi. (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Satreskrim Polres Boyolali menangkap Nuryanto, 42, terduga pelaku pembunuhan seorang penjual bubur, Jumiyem, 64, warga Dukuh sidosari RT 016/RW 008, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Kamis (6/4/2023) sekira pukul 06.30 WIB.

Nuryanto ditangkap polisi saat di Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (9/4/2023).

Advertisement

Nuryanto merupakan keponakan dari mendiang Jumiyem. Selain menangkap Nuryanto, polisi juga menetapkan Mudmainah selaku istri siri Nuryanto sebagai tersangka karena mengetahui barang hasil kejahatan dan memperoleh keuntungan.

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, mengatakan kronologi pembunuhan berawal tersangka mengaku sakit hati kepada korban lantaran orang tua tersangka sering ribut atau cekcok dengan korban terkait warisan.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, mengatakan kronologi pembunuhan berawal tersangka mengaku sakit hati kepada korban lantaran orang tua tersangka sering ribut atau cekcok dengan korban terkait warisan.

Selain itu, tersangka juga ingin menguasai harta benda milik korban. Usai membunuh, tersangka melarikan diri ke arah semarang.

“Motif pembunuhan adalah dendam dan ekonomi,” kata AKP Donna Briadi dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Senin (10/4/2023).

Advertisement

Tersangka Nuryanto dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 tahun penjara.

Setelah menangkap Nuryanto, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, istri siri tersangka bernama Mudmainah diketahui membantu tersangka dalam menjual barang hasil kejahatan. Atas perbuatannya, Mudmainah dijerat Pasal 480 KUHP.

Sebagaimana diketahui warga di Cepogo, Boyolali sempat digegerkan penemuan mayat perempuan yang bersimbah darah, Kamis (6/4/2023). Korban adalah seorang perempuan lansia, Jumiyem, 64.

Advertisement

Ia diketahui tinggal di rumah sendiri, suaminya telah meninggal lama sedangkan satu-satunya anaknya berada di Jakarta. Ia mengatakan korban dibawa untuk autopsi ke RS Moewardi.

Korban ditemukan di rumah bagian belakang tepatnya di dapur. Setiap harinya, mendiang Jumiyem diketahui berjualan bahan pokok dan bubur. Bahkan, saat puasa dia juga menjual bubur.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif