Soloraya
Selasa, 5 Desember 2023 - 15:51 WIB

Pembunuh Wanita Karanganyar di Kalijambe Sragen Divonis 14 Tahun Penjara

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan perempuan asal Colomadu, Karanganyar, berkomunikasi dengan pengacaranya seusai divonis hukuman 14 tahun penjara oleh hakim saat proses sidang putusan di PN Sragen, Selasa (5/12/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Arifin Afrian Tanjung, 23, terdakwa kasus pembunuhan perempuan asal Colomadu, Karanganyar, yang jenazahnya dibuang di Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarampung, Kalijambe, Sragen, divonis hukuman 14 tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (5/12/2023) siang.

Putusan itu dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Advertisement

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Awani Setyowati didampingi dua hakim anggota Andris Hendra Goutama dan Yunita Hendarwati ini berlangsung 45 menit. Terdakwa Arifin Afrian Tanjung, warga Sumatera Selatan, menjalani sidang didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Fadhil Mansyurrudin dan Betty Fitrianing Tyastuti. Sementara bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) adalah Sujiarto.

“Terdakwa divonis hukuman 14 tahun penjara. Silakan berkomunikasi dengan pengacara. Baiklah, pikir-pikir dulu ya,” kata Awani dalam sidang itu. Awani pun menutup persidangan itu dengan mengetok palu.

Kajari Sragen, Virginia Hariztavianni, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Kunto Trihatmojo, menyatakan dakwaan JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terbukti. Namun tuntutan 16 tahun penjara yang diajukan JPU tidak dikabulkan hakim.

Advertisement

“Kami tinggal menunggu pengacara terdakwa. Kalau mereka pikir-pikir, kami ya pikir-pikir. Kalau mereka banding, kami juga akan banding,” ujar Kunto.

Selama persidangan, jaksa tidak menemukan fakta yang meringankan terdakwa. Fakta yang ditemukan justru terdakwa melakukan percobaan pembunuhan dua kali, yakni dengan minuman dan dengan mencekik lalu membekap. Setelah meninggal, harta korban juga dirampas dan jenazahnya dibuang.

Pengacara terdakwa, Fadhil Mansyurrudin, bersyukur putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Menurutnya hakim masih mempertimbangkan perilaku terdakwa yang kooperatif dan berperilaku baik selama penyidikan hingga proses persidangan sehingga meringankan vonis yang diberikan hakim.

Advertisement

“Selama penyidikan sampai persidangan, terdakwa berperilaku baik. Terdakwa ini masih muda dan masih memiliki masa depan panjang juga menjadi faktor meringankan. Kasus ini menjadi peringatan bagi yang lain supaya jangan sampai terulang. Atas putusan itu, kami masih pikir-pikir,” kata Fadhil.

Untuk mengetahui kronologi kasus pembunuhan tersebut bisa klik di sini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif