SOLOPOS.COM - Polisi memasang garis polisi di rumah Jumiyem, korban dugaan pembunuhan di Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, pada Kamis (6/4/2023) pagi. (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Perbuatan Nuryanto, 42, pembunuh wanita penjual bubur di Sidosari, Desa Gubug, Cepogo, Boyolali, membuat kaget para tetangga sekitar. Di kalangan para tetangga, Nuryanto yang tak lain adalah keponakan korban, Jumiyem, 64, selama ini dikenal polos dan pendiam.

Nuryanto juga diketahui tak pernah cekcok dengan korban. Justru orang tua Nuryanto lah yang selama ini sering ribut dengan Jumiyem. Salah satu tetangga yang juga ketua RT di lokasi pembunuhan itu, Suwarno, mengaku kaget dengan ditetapkanya Nuryanto sebagai tersangka.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sebelumnya memang ada kecurigaan masyarakat bahwa pelakunya pasti dari keluarga dekat, tapi awalnya bukan dia [Nuryanto] yang dicurigai,” ujarnya saat berbincang dengan Solopos.com di kediamannya, Selasa (11/4/2023).

Ia mengungkapkan korban, Jumiyem, memang sering cekcok dengan kedua orang tua Nuryanto. Ia tak tahu detail perkara keributan saudara kandung itu karena hanya mendengar dari kejauhan.

Namun, ia mengatakan cekcok orang tua Nuryanto yang juga kakak kandung Jumiyem itu cukup sering terjadi. Sedangkan Nuryanto, Warno mengaku yakin tak pernah mendengar ada cekcok antara pria itu dengan bibinya, Jumiyem.

Karena itu pula, kecurigaan terhadap Nuryanto sebagai pembunuh wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, itu awalnya tak terlalu kuat. Nuryanto dikenal sebagai orang yang sering pulang-pergi dan memiliki hobi memancing.

Sehingga, ia tak terlalu menaruh curiga kepadanya saat dia menghilang seusai menghabisi nyawa bibinya. Warno mengaku kali terakhir melihat naik Nuryanto maupun Jumiyem pada Rabu (5/4/2023) sore. Kebetulan, rumah Warno berhadapan dengan rumah Nuryanto.

Rumah Berdekatan

Sedangkan rumah Jumiyem berada di belakang rumah Nuryanto dan masih dalam satu pekarangan. Nuryanto selama ini tinggal bersama kedua orang tuanya yaitu Genyo dan Suyati.

“Nuryanto itu polos seingat saya. Dari kecil anteng, pendiam, enggak nakal. Saya enggak menyangka. Saya enggak tahu apa yang mengubah dia,” jelasnya.

Seperti diketahui, pembunuhan wanita lanjut usia penjual bubur bernama Jumiyem di Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, terjadi pada Kamis (6/4/2023). Jasad Jumiyem ditemukan dalam kondisi bersimbah darah pada Kamis pagi.

Jasad Jumiyem kali pertama dilihat oleh salah satu tetangga yang hendak membeli barang di warung Jumiyem. Selain berjualan bubur saat Ramadan, Jumiyem yang tinggal sendiri sepeninggal suaminya itu juga berjualan bahan kebutuhan pokok.

Tim dari Polsek Cepogo, Inafis, dan Satreskrim Polres Boyolali kemudian datang ke lokasi kejadian untuk proses penyelidikan. Anjing pelacak dari Unit K9 Sabhara Polres Boyolali juga ikut dikerahkan untuk membantu mengungkap kasus.

Tiga hari kemudian, Minggu (9/4/2023), Polres Boyolali menangkap Nuryanto, yang tak lain keponakan korban di daerah Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Barang Bukti

Nuryanto diketahui sebagai pembunuh Jumiyem berdasarkan barang bukti yang ditemukan di kamarnya. Ada pakaian, linggis, dan tabung gas yang masih terdapat bercak darah. Juga beberapa barang seperti perhiasan emas milik Jumiyem.

Selain menangkap Nuryanto, polisi juga menetapkan Mudmainah, istri siri Nuryanto, sebagai tersangka karena dianggap mengetahui kasus pembunuhan itu dan memperoleh keuntungan dari barang hasil kejahatan suaminya.

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui motif Nuryanto membunuh bibinya karena sakit hati akibat Jumiyem sering cekcok dengan orang tuanya perkara warisan. Selain itu, Nuryanto punya motif lain yakni ingin menguasai harta korban.

Diketahui selain menghabisi nyawa Jumiyem, Nuryanto juga mengambil dan membawa kabur sejumlah barang perhiasan dan uang milik Jumiyem dengan nilai total sekitar Rp21,5 juta.

Dengan barang-barang tersebut, Nuryanto kemudian kabur ke Semarang. Sebagian barang perhiasan dijual oleh istrinya. Akibat perbuatannya, Nuryanto dijerat pasal berlapis, salah satu pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur atau selama-lamanya 20 tahun.

Sedangkan istrinya, Mudmainah, dijerat pasal penadahan barang curian. Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya