SOLOPOS.COM - Kanit Reskrim Polsek Wonosegoro, Aiptu Sutriyono(kanan), menunjukkan tersangka pembunuhan, Riswanto, 24,(kiri) , di Polsek Wonosegoro, Boyolali, Minggu (9/11/2014). (Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Boyolali kasus cucu bunuh nenek di Wonosegoro.

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus pembunuhan seorang nenek bernama Ngatiyem, 70, oleh cucunya sendiri, Riswanto, 24, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Setelah menyelesaikan surat dakwaan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke PN Boyolali, pekan lalu.

“Saat ini kami tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari PN,” kata Kepala Kejari Boyolali, Andi Murji Machfud, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Muhandas, saat ditemui wartawan, pekan lalu.

Seperti diketahui, Ngatiyem warga warga Dukuh Seling RT 02 / RW 01, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, ditemukan tewas di rumahnya pada 7 November tahun lalu. Pembunuhnya adalah cucunya sendiri bernama Riswanto.

Muhandas mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menjerat tersangka Riswanto dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam adegan reka ulang yang digelar di Polres beberapa waktu lalu, diketahui tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap neneknya. Tersangka terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya