SOLOPOS.COM - Wahyu Iskandar, 28, warga Desa/Dukuh, Banyudono RT 005/RW 001, Boyolali, Sabtu (7/9/2013) siang, menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Mapolsek Banyudono, Boyolali. Dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Ebundoro, 40, warga Ngancar RT 003/RW 001, Desa/Kecamatan Banyudono, belakangan diketahui sebagai PNS bertugas di Pasar Candisari, Pengging, Banyudono. (Oriza Vilosa/JIBI/Espos)

Solopos.com, BOYOLALI—Ebundoro, 40, warga Ngancar RT 003/RW 001, Desa/Kecamatan Banyodono, Boyolali, Sabtu (7/9/2013) pagi, menjadi korban pembunuhan. Korban yang diketahui sebagai PNS bertugas di Pasar Candisari, Pengging, Banyudono, itu, dihabisi tetangganya sendiri lantaran urusan laptop.

Sementara tersangka, Wahyu Iskandar, 28, warga Desa/Dukuh, Banyudono RT 005/RW 001. menyerahkan diri ke Mapolsek Banyudono, Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Menyerahkan diri, kami langsung olah TKP dan saat ini tersangka masih diinterogasi,” kata Kapolsek Banyudono, AKP Sutoyo mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Sabtu siang.

Lebih lanjut, kapolsek menerangkan tersangka memukul kepala korban dengan balok kayu. Hal itu terjadi menyusul pertengkaran korban dan tersangka.

“Menurut pengakuan tersangka dia spontan melakukan itu karena jengkel. Jadi sudah tiga bulan laptop korban diserahkan tersangka untuk diperbaiki,” ujar Kapolsek.

Kemudian, lanjut Kapolsek, tersangka menjawab laptop korban telah selesai diperbaiki. Namun korban justru mengatakan hal yang sepertinya membuat tersangka tersingggung.

“Korban bilang kepada tersangka, besok lagi kalau kerja jangan mencla mencle,” ujar Kapolsek.

“Korban mengatakan hal ini sembari memegang kepala tersangka dan dibalas dengan pukulan,” tambah Sutoyo menirukan penggalan keterangan tersangka.

Perkelahian pun terjadi. Namun dengan balok kayu, tersangka menghabisi korban hingga meregang nyawa. Kejadian itu dikatakan Sutoyo berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB.

Untuk mencari penyebab pasti meninggalnya korban, Sutoyo mengatakan jenazsah dibawa ke RS dr. Moewardi, Jebres, Solo, untuk otopsi. Hingga pukul 14.30 WIB, jenazah korban belum dibawa ke rumah duka.

“Tersangka bisa dijerat Pasal 338 KUHP [tentang pembunuhan],” tandas Sutoyo.

Berdasarkan pantauan solopos,com, tersangka hingga Sabtu siang masih menjalani pemeriksaan di ruang unit Reskrim Mapolsek Banyudono. Belum dipastikan kasus itu ditangani jajaran Polsek Banyudono atau Polres Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya