Soloraya
Minggu, 28 Oktober 2012 - 16:31 WIB

PEMBUNUHAN DI SRAGEN: Inilah 6 Pelaku yang Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto: Dokumentasi

Foto: Dokumentasi

SRAGEN—Enam tersangka pembunuh Kardi alias Andut, 36, buruh bangunan Sragen  bakal dikenai pasal berlapis.

Advertisement

Kardi, warga Karangtanjung, RT 006A/RW 003, Pelemgadung, Karangmalang, tewas pada Senin (15/10/2012) sekitar pukul 01.30 WIB,  setelah dianiaya oleh beberapa orang.

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, Sabtu, menuturkan enam pelaku  itu dijerat pasal berlapis yakni penganiayaan secara bersama-sama dan pembunuhan. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan masing-masing hukuman 15 tahun penjara dan 12 tahun penjara.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, Sabtu, menuturkan enam pelaku  itu dijerat pasal berlapis yakni penganiayaan secara bersama-sama dan pembunuhan. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan masing-masing hukuman 15 tahun penjara dan 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan akan menindak orang-orang terdekat pelaku yang membantu melarikan diri. Menurut dia, itu dilakukan untuk memberikan efek jera. Polisi menyita sebuah batu dengan noda darah. Batu itu diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.

Penganiayaan dilakukan berulang-ulang hingga korban mengembuskan napas terakhir. Tubuh korban dibuang di depan Kampus Yappenas, Purwoasri, Karangmalang.

Advertisement

“Kami berharap para pelaku mendapat hukuman setimpal. Mereka dijerat menggunakan pasal berlapis. Filtra pernah dipenjara karena membunuh orang dengan cara membakar dan memotong urat nadi manusia. Mereka dan orang-orang yang membantu pelaku melarikan diri harus mendapat hukuman sesuai porsi masing-masing,” ujar Kapolres.

 

Inilah 6 Tersangka Pembunuhan Kardi

Advertisement

1. Septian Sendi Prabowo alias Sendi, 22, warga Mojo Kulon, RT 003/RW 007, Sragen Kulon, Sragen (menyerahkan diri)

2. Ali Mustofa alias Tofa, 18, warga Talangrejo, RT 001/RW 021, Sragen Kulon, Sragen (menyerahkan diri)

3. Andika Ratna Kencana Putra, 20, warga Talangrejo, RT 003/RW 021, Sragen Kulon, Sragen (menyerahkan diri)

Advertisement

4. Irwanto alias Sukir, 20, warga Krapyak, RT 029/RW 009, Sragen Wetan, Sragen (Ditangkap polisi setelah 31 jam pembunuhan di rumah Irwanto)

5. Sentot Supriyanto alias Sentot, 21, warga Krapyak, RT 032/RW 010, Sragen Wetan, Sragen (Ditangkap polisi di pos polisi Jati Sambungmacan Rabu, 16/10)

6. Filtra Nur Efendi alias Kenyuk, 25, warga Mojo Kulon, RT 003/007, Sragen Kulon, Sragen (Ditangkap di Salatiga, Kamis, 17/10)

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif