SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menginterogasi Dwi Feritanto, pembunuh dosen UIN RM Said Surakarta, Wahyu Dian Selviani, Jumat (25/8/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dwi Feriyanto, 23, tersangka kasus pembunuhan Dosen UIN RM Said Surakarta, Wahyu Dian Selviani, 34, mengaku sudah merencanakan perbuatan keji itu. Akibat perbuatannya, tukang bangunan yang dipekerjakan korban tersebut terancam hukuman mati.

Kasus ini menambah panjang daftar antrean hukuman mati kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Sedikitnya tiga kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman mati terjadi pada kurun waktu Januari-Agustus 2023 di Kabupaten Jamu, sebutan Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Motif yang melandasi perbuatan dua pelaku di antaranya karena dendam pada korban.  Satu lainnya beralasan korban tak menepati kesepakatan perjanjian. Dalih sakit hati dijadikan alasan para pelaku agar korban seolah juga bersalah.

Tersangka pembunuhan dosen UIN RM Said Surakarta, Dwi Feriyanto, mengaku aksi kejinya dilakukan lantaran dendam terhadap korban. Ia juga menyatakan aksinya tersebut telah dipersiapkan.

“Karena [saya dianggap] kerjanya jelek, di tolol-tololin, dibego-begoin [oleh korban] ya semacam itulah. [Ingin menguasai harta korban karena] cuma terlintas di pikiran, terus ngambil. Sudah direncanakan sejak Senin [21/8/2023], sudah ada pikiran membunuh, baru berani eksekusi pada Rabu [23/8/2023] malam,” ungkap Dwi saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Gatak, Jumat (26/8/2023).

Sejumlah warga di sekitar tempat kejadian perkara mengaku sempat mendengar jeritan korban di malam eksekusi tersebut. Pelaku juga sempat tak pergi bekerja saat jenazah korban ditemukan pada Kamis (24/8/2023) di kediamannya di Perumahan Graha Sejahtera, Tempel, Gatak, Sukoharjo. Pelaku kedapatan tengah memperbaiki handphone curian milik korban saat tak masuk bekerja dengan alasan sakit.

Di sisi lain, kesaksian tersangka soal korban yang memaki-makinya menimbulkan pro kontra di kalangan warganet. Beberapa ada yang mempercayai kesaksian pelaku dan memaklumi dendam dapat dijadikan dalih pembunuhan. Namun tak sedikit pula warganet yang merasa kesaksian pelaku adalah tipuan belaka.

Dalam kolom komentar unggahan berita pembunuhan di Instagram @KoranSolopos, beberapa warganet mengaku dekat dengan korban dan tak pernah mendapatinya berbicara kasar seperti yang dituduhkan pelaku.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasatreskrim, AKP Teguh Prasetyo, mengakui keterangan tersangka menimbulkan pro dan kontra di tengah publik. Namun Kasatreskrim memastikan polisi juga menggali keterangan saksi lain untuk memastikan apakah alasan tersebut benar.

“Kalau terkait pendalaman [motif pelaku] paling sebatas keterangan tersangka tersebut apakah [sama dengan pernyataan] teman-teman tukang yang lain, yang mendengar pada saat korban mengatakan itu,” ungkapnya pada Solopos.com, Sabtu (26/8/2023).

Teguh juga mengungkap motif lain yang sudah jelas, salah satunya adalah menguasai barang milik korban. Tersangka kedapatan mengambil handphone dan sejumlah uang milik korban setelah mengeksekusinya, meski laptop korban yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) tidak diambil.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 339 dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya