SOLOPOS.COM - Rekonstruksi pembunuhan di Karangpandan, Senin (28/1/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)

Rekonstruksi pembunuhan di Karangpandan, Senin (28/1/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)

Rekonstruksi pembunuhan sadis Ari Munadi, 20, warga Siwal, Kecamatan Baki, Sukoharjo digelar di lima lokasi berbeda, Senin (28/1/2013). Tersangka Nanang Harjantoro, warga  RT 002/RW 006, Dusun Tunggulrejo, Desa Salam, Karangpandan, Karanganyar memperagakan sekitar 37 adegan reka ulang pembunuhan bermotif cinta segitiga.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang dihimpun Solopos.com, menyebutkan rekontruksi pembunuhan digelar Polres Karanganyar selama lima jam mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Terdapat lima lokasi rekontruksi pembunuhan yakni Solo Paragon, kantor BNI Jl Slamet Riyadi yang berada di Kota Solo. Sementara tiga lokasi di Karanganyar yakni sekitar kantor BRI Karanganyar, Sekipan (Tawangmangu) dan lokasi penemuan mayat korban.

Rekonstruksi dimulai kali pertama di Solo Paragon yang menjadi tempat bekerja tersangka. Selanjutnya, rekonstruksi dilaksanakan di sekitar BNI Jl Slamet Riyadi, dimana tersangka dan korban berpesta minuman keras (miras). Kemudian dilanjutkan di beberapa lokasi di Karanganyar yang juga menjadi tempat pesta miras antara tersangka dan korban.

Rekonstruksi pembunuhan yang digelar di lokasi pembuangan mayat korban dijaga ketat aparat kepolisian. Pihak keluarga korban dan warga sekitar turut menonton adegan reka ulang pembunuhan tersebut.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan rekontruksi tersebut untuk mengetahui tindak kejahatan pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban secara berurutan.

“Ada lima lokasi rekonstruksi pembunuhan di Solo dan Karanganyar mulai dari tempat bekerja tersangka hingga lokasi pembunuhan korban,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/1/2013).

Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka dan korban sempat adu mulut saat menenggak miras. Kala itu, korban memukul wajah tersangka sehingga terjadi pergumulan sekitar 10 menit. Tersangka lalu mencekik leher korban yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri.

Kemudian, tersangka kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pembunuhan. Dia mengambil seutas tali dan pisau di dapurnya. Sejurus kemudian, tersangka kembali menemui dan membunuh korban. Tersangka melilitkan tali di leher dan menikam tubuh korban sebanyak tiga kali.

“Tersangka memang berniat melakukan pembunuhan berencana karena meninggalkan korban sendirian dan kembali dengan membawa pisau dan tali,” paparnya.

Selain barang bukti (BB) yang telah disita sebelumnya, polisi juga mengamankan sepeda motor milik tersangka. Proses rekonstruksi tersebut sesuai hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya