Kasus pembunuhan di Sragen terjadi dengan korban seorang bapak yang ditikam oleh anaknya.
Solopos.com, SRAGEN—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menghentikan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Suradi, 73, oleh anak kandungnya sendiri, Budi Supriyanto, alias Jipi, 48.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Marwoto mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso mengatakan Jipi sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo pada Jumat (19/8/2016).
Berdasar hasil pemeriksaan dokter, Jipi dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan. Oleh sebab itu, Marwoto menyatakan penyidikan terhadap kasus itu batal demi hukum.
”Sesuai Pasal 44 [KUHP], pelaku tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena punya gangguan kejiwaan. Oleh sebab itu, penyidikan kasus ini batal demi hukum,” jelas AKP Marwoto kepada Solopos.com, Sabtu (20/8/2016).
Selain dinyatakan kurang waras oleh dokter, pihak keluarga juga berharap kasus itu tidak berlanjut ke meja hijau. Pihak keluarga menginginkan Jipi dirawat di RSJD Solo supaya tidak membuat ulah kembali.
”Bagaimanapun juga, pelaku ini adalah anak kandung dari korban. Pihak keluarga memaafkan pelaku karena dia punya gangguan kejiwaan,” terang Marwoto.
Sebelumnya diberitakan, Suradi meninggal dunia setelah opname di RSI Amal Sehat. Dia mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri. Jipi, anak kandungnya yang menghujamkan gunting ke perutnya saat hendak memasuki rumah Kampung Teguhan Kidul RT 005A/RW 002, Kelurahan Plumbungan, Karangmalang, Rabu (17/8/2016) sekitar pukul 13.00 WIB. Suradi mengembuskan napas terakhir pada Kamis (18/8/2016) pukul 17.30 WIB.