SOLOPOS.COM - Terdakwa Riki Fajar Santoso, 29, warga Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri (kiri) berbincang-bincang dengan penasihat hukum, Andreas Ganis seusai mendengarkan tuntutan dari jaksa bahwa dirinya dituntut seumur hidup di persidangan Kantor PN Wonogiri, Senin (22/2/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Wonogiri, Kejari masih meminta petunjuk Kejakgung.

Solopos.com, WONOGIRI–Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri meminta petunjuk Kejaksaan Agung (Kejakgung) sebelum menyatakan sikap resmi atas dianulirnya putusan hukuman mati yang ditimpakan kepada Riki Fajar Santoso, 29, pembunuh dan penyodomi anak tetangganya. Kejari secara lembaga berpendapat akan menerima putusan banding yang menyatakan Riki dijatuhi hukuman seumur hidup.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Triyanto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (17/6/2016), menyampaikan pihaknya menerima pemberitahuan ihwal telah diputusnya banding Riki warga Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, Jumat pekan lalu. Kejari memiliki waktu 14 hari sejak pemberitahuan itu diterima untuk menyampaikan sikap menerima atau kasasi. Namun, sikap resmi tidak bisa langsung disampaikan karena kejari harus meminta petunjuk Kejakgung.

“Secara administrasi kami harus menyampaikan sikap ke Kejakgung. Sikap resmi kami sampaikan setelah petunjuk Kejakgung kami terima. Kami sifatnya hanya bisa mengusulkan sikap. Atas berbagai pertimbangan kami mengusulkan menerima putusan banding. Sebab, putusan hukuman seumur hidup sudah sesuai tuntutan,” kata Triyanto didampingi Kasipidum Kejari Wonogiri, Pintono.

Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Bunga Lili, mengatakan hingga Jumat PN belum menerima pemberitahuan sikap resmi dari Riki maupun jaksa penuntut umum (JPU) menerima atau kasasi.

Dia menginformasikan pihaknya menerima pemberitahuan dan salinan putusan banding perkara Riki pada 1 Juni lalu. Putusan itu bernomor 110/Pid/2016/PT.SMG. Dua hari setelah menerima pemberitahuan tersebut PN menyampaikan kepada JPU. Lalu pada 6 Juni PN menyampaikan pemberitahuan kepada Riki melalui PN Semarang. PN Wonogiri meminta bantuan PN Semarang karena saat ini Riki ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Semarang.

“Sampai sekarang [Jumat] kami belum mendapat informasi lebih lanjut dari PN Semarang apakah surat pemberitahuan yang kami layangkan sudah diterima Riki atau belum. Informasi sudah diterima atau belum itu penting untuk menghitung waktu. Riki harus menyatakan sikap menerima atau kasasi maksimal 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan. Kalau dalam waktu tersebut tidak sampaikan sikap, dianggap menerima putusan,” ucap salah satu hakim di PN Wonogiri itu.

Seperti diketahui, keluarga mendiang AM, 9, anak yang dibunuh Riki, pasrah dengan putusan banding hukuman seumur hidup itu. Namun, keluarga sebenarnya ingin Riki dihukum mati. Sebelumnya PN Wonogiri memvonis Riki dengan pidana mati, 10 Maret lalu. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut Riki dengan pidana penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Riki menyatakan banding. Riki mengaku membunuh AM secara spontan. Pembunuhan terjadi 30 September 2015. Mayat AM ditemukan sehari setelah kejadian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya