SOLOPOS.COM - Kepala Desa Gabus, Sumarwanto, menandatangani berita acara kesepakatan warga dan Pemdes Gabus dengan dibubuhi meterai Rp10.000 seusai mediasi di Dukuh Gabus Wetan, Gabus, Ngrampal, Sragen, Rabu (1/5/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Setelah proses mediasi yang cukup pelik, akhirnya Pemerintah Desa (Pemdes) Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen, mengakomodasi keinginan warga Dukuh Gabus Wetan untuk mengembalikan jalan usaha tani sepanjang hampir 1 km itu dalam kondisi semula.

Kesepakatan antara warga dan Pemdes Gabus tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa (Kades) Gabus, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tiga ketua RT, yakni RT 005, 006, dan 007.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Awalnya ada perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gabus yang mendekati masyarakat untuk berbicara dengan kepala dingin karena dengan emosi maka tidak akan menemukan solusi.

Ia menawarkan untuk ada pertemuan berikutnya tetapi tawaran itu ditolak warga. Para warga menginginkan pembicaraan itu tetap berlangsung di jalan agar seluruh warga menyaksikan. Keinginan warga sepele, yakni mengembalikan kondisi jalan yang dikeruk itu seperti keadaan semula.

Kemudian Sekretaris Desa (Sekdes) Gabus, Sunarto, datang dengan membawa sertifikat tanah dan jalan seluas lebih dari 10.000 meter persegi. Dia menunjukkan gambar jalan yang memanjang hampir 1 km dalam sertifikat tanah milik Pemdes Gabus itu.

“Ini sertifikatnya yang baru terbit. Penggunaannya jelas. Kalau untuk jalan, masa jalan segitu luasnya?” tanya Sunarto.

Pertanyaan Sunarto itu diprotes warga karena warga kukuh menginginkan tanah itu dikembalikan sebagai jalan. Akhirnya Sunarto mengikuti keinginan warga.

“Sekarang sertifikat sudah jadi, bagaimana penggunaannya manut warga semua,” katanya.

Sontak para warga menyerukan dikembalikan ke jalan. Ketua RT 005 Dukuh Gabus Wetan, Marwan, menyampaikan ketika berpikir jalan maka berpikirnya jauh ke depan dengan harapan jalan itu bisa diperbaiki ke depan.

Keinginan warga itu pun akhirnya disetujui Sunarto. “Baiklah. Kalau warga menghendaki kembali menjadi jalan seperti semula tidak apa-apa. Untuk sementara memang lebih bermanfaat dikembalikan ke jalan. Nanti ekskavator yang ada dioperasikan untuk mengembalikan tanah yang dikeruk dan sekaligus pengerasan jalan. Untuk itu, kami mohon kepada masyarakat untuk tetap menjaga demi kemaslahatan bersama jangan sampai pacule landep. Masyarakat berhak bersama melestarikan tanah desa,” jelas dia.

Warga menginginkan kesepakatan tersebut tidak hanya lisan tetapi harus dituangkan dalam hitam di atas putih. Berita acara pun dikonsep bersama dan kemudian ditandatangani Kades Sumarwanto di atas meterai Rp10.000.

Tiga ketua RT ikut tanda tangan. Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) juga ikut bertanda tangan. Setelah berita acara ditandatangani warga pun bubar dan kembali ke aktivitas lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya