Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan, Grogol, Sukoharjo, sepakat menyelesaikan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dusun (Kadus) inisial SA, dan Sekretaris Desa (Sekdes) inisial AR, dengan menempuh jalur restorative justice.
Keputusan itu ditempuh usai mediasi yang di gelar di DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (16/12/2022). “Hasil akhir pertemuan antara Pemdes Gedangan dengan saudara IL [pembeli tanah kas] yang difasilitasi oleh pimpinan DPRD Sukoharjo adalah kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian masalah kisruh tanah kas Desa Gedangan ditempuh langkah kekeluargaan,” jelas Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangan, Mardiyono saat dikonfirmasi Solopos.com, Jumat (16/12/2022).
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Meski demikian Mardiyono tak memberikan keterangan lebih lanjut. Sementara Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, yang turut menghadiri pertemuan dengan Komisi I DPRD Sukoharjo mengatakan Pemdes dan beberapa beberapa pihak terlibat telah membuat kesepakatan bersama, tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Kesepakatan ini, nanti akan kami buatkan akta notarisnya. Kemudian, substansi dari kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris itu akan kami pakai sebagai payung hukum untuk restorative justice kejaksaan atau penyelesaian di luar pengadilan,” ujarnya.
Hasil kesepakatan itu diambil berdasarkan rekomendasi DPRD untuk mencari solusi terbaik berupa meminta tanah pengganti dengan nilai yang sama. Hal itu disepakati lantaran tanah yang semula dikuasai desa telah bersertifikat perseorangan. Dengan begitu, sangat sulit jika Pemdes Gedangan untuk meminta kembali aset tersebut sesuai rekomendasi DPRD Sukoharjo.
Baca Juga: Seusai Kisruh Tanah Desa, 2 Perangkat Desa Gedangan Sukoharjo Dinonaktifkan