SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com)–Pemerintah Desa (Pemdes) Ngesrep, Kecamatan Ngemplak berencana membuat peraturan desa (Perdes) untuk menertibkan proses perpindahan kepemilikan tanah.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Dengan adanya Perdes itu diharapkan warga mengetahui peraturan yang ada, termasuk jika masih ada tunggakan pembayaran PBB saat pengalihan tanah warga,” ujar Kepala Desa (Kades) Ngesrep, Suharna kepada Espos di ruang kerjanya, Rabu (4/5/2011).

Ditambahkannya, dengan adanya Perdes itu, pihak desa bisa mengetahui pergantian kepemilikan lahan maupun perubahan status lahan.

(fid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya