Boyolali (Solopos.com)–Pemerintah Desa (Pemdes) Ngesrep, Kecamatan Ngemplak berencana membuat peraturan desa (Perdes) untuk menertibkan proses perpindahan kepemilikan tanah.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
“Dengan adanya Perdes itu diharapkan warga mengetahui peraturan yang ada, termasuk jika masih ada tunggakan pembayaran PBB saat pengalihan tanah warga,” ujar Kepala Desa (Kades) Ngesrep, Suharna kepada Espos di ruang kerjanya, Rabu (4/5/2011).
Ditambahkannya, dengan adanya Perdes itu, pihak desa bisa mengetahui pergantian kepemilikan lahan maupun perubahan status lahan.
(fid)