Soloraya
Senin, 21 September 2015 - 03:45 WIB

PEMEKARAN WILAYAH : Kemendagri Tunda Pemekaran Semanggi dan Kadipiro

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Antara)

Pemekaran wilayah Kelurahan Semanggi dan Kadipiro masih belum mendapat persetejuan dari Kemendagri.

Solopos.com, SOLO—Rencana pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kadipiro untuk kesekian kalinya kembali kandas. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda rencana pemekaran kedua kelurahan tersebut hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Advertisement

Kasubag Administrasi Penataan Wilayah Bagian Pemerintahan Umum Setda Solo, Nunuk Mari Hastuti beralasan penundaan rencana pemekaran karena terganjal regulasi. Menurutnya, Kemendagri menunda pemekaran sampai terbitnya aturan baru ihwal pemekaran tersebut. Kemengadri sebelumnya mengabulkan rencana pemekaran dua kelurahan di Kota Solo, yakni kelurahan Semanggi dan Kadipiro menjadi lima kelurahan.

Perinciannya, Kelurahan Semanggi akan dimekarkan menjadi dua kelurahan. Sementara Kelurahan Kadipiro menjadi tiga kelurahan.

Advertisement

Perinciannya, Kelurahan Semanggi akan dimekarkan menjadi dua kelurahan. Sementara Kelurahan Kadipiro menjadi tiga kelurahan.

“Kemendagri minta pemekaran di pending dulu sampai ada aturan baru. Jadi kami belum tahu kapan direalisasikan pemekarannya,” kata dia kepada solopos.com, Minggu (20/9/2015).

Sejauh ini, ia menuturkan Pemkot telah menindaklanjuti rencana pemekaran dengan mereview kajian naskah akademik rencana pemekaran kedua kelurahan tersebut. Review kajian naskah akademik dikerjakan pada tahun anggaran ini dengan harapan bisa direalisasikan pada tahun depan.

Advertisement

Menurutnya, masih ada proses tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, seperti penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemekaran Kelurahan sebagai regulasi dalam merealisasikan pemekaran.

“Draf pengajuan Raperda akan kami serahkan ke Bagian Hukum dan HAM. Selanjutnya nanti akan diserahkan ke DPRD dan dibahas,” katanya.

Ia menjelaskan dasar Pemkot mengajukan pemekaran wilayah ini mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 yang mengatur batas minimal luasan satu wilayah kelurahan perkotaan, yakni 3 kilometer persegi dengan jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa.

Advertisement

Selama ini beban kerja pegawai di lima kelurahan itu sangat berat. Sementara kelurahan dituntut memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sedangkan jumlah sumber daya manusia (SDM) di kelurahan tak sebanding dengan jumlah penduduk dan luas wilayah di dua kelurahan. Karena itu, ia berharap pemekaran bisa direalisasikan.

Diakuinya, wacana pemekaran kelurahan sudah mencuat sejak 2005 silam di Kelurahan Kadipiro dan Semanggi. Hal ini berdasarkan hasil musyawarah rencana pembangunan kelurahan (Musrenbangkel).

“Kondisi penduduk di Semanggi dan Kadipiro sudah overload dan memenuhi persyaratan untuk pemekaran wilayah,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif