Soloraya
Rabu, 17 Februari 2021 - 03:00 WIB

Pemekaran Wilayah Pajang, Jebres, dan Mojosongo Solo Tinggal Tunggu Pengesahan Pemprov Jateng

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemekaran wilayah. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO -- Proses pemekaran wilayah tiga kelurahan, yakni Jebres dan Mojosongo, Kecamatan Jebres, serta Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo, saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Pemprov Jateng.

Konsep pemekaran wilayah itu tengah tahap pematangan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menargetkan pemecahan wilayah tiga keluragan itu bisa dilakukan tahun ini.

Advertisement

Pemekaran merupakan usulan dari masyarakat dalam musyawarah pembangunan kelurahan (musrenbangkel). Idealnya, setiap kelurahan melayani 5.000-8.000 jiwa penduduk, tapi tiga kelurahan tersebut lebih dari itu.

Baca Juga: Begini Momen Saat Wali Kota Solo Rudy Kemasi Barang-Barang Pribadi Di Ruang Kerjanya

Advertisement

Baca Juga: Begini Momen Saat Wali Kota Solo Rudy Kemasi Barang-Barang Pribadi Di Ruang Kerjanya

Pemekaran wilayah Kelurahan Jebres, Solo, akan dibagi menjadi dua kelurahan, Mojosongo jadi tiga kelurahan, dan Pajang dipecah jadi dua kelurahan. Saat ini jumlah penduduk Jebres mencapai 26.000-an jiwa, Mojosongo 52.000-an jiwa, dan Pajang 24.000-an jiwa.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Solo, Hendro Pramono, mengatakan usulan pemekaran wilayah tersebut sudah disahkan Kementerian Dalam Negeri, yang lantas berkasnya turun ke Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement

Baca Juga: Fix! Pemprov Jateng Tunjuk Sekda Ahyani Jadi Plh Wali Kota Solo

Pemprov Jateng masih meminta konfirmasi luasan wilayah yang ditetapkan untuk tiap kelurahan Kota Solo hasil pemekaran. Mereka menganggap luasannya terlalu kecil. Sedangkan apabila ditinjau dari jumlah warga dalam satu kelurahan sudah lebih dari cukup.

Sesuai ketentuan, jumlah warga satu kelurahan maksimal 8.000 jiwa, namun ketiga kelurahan itu mengampu lebih dari 15.000 jiwa. Bahkan Kelurahan Mojosongo menangani 60.000 warga. “Makanya, Mojosongo nanti dibagi tiga, Pajang dibagi dua, dan Jebres dibagi dua juga,” jelas Hendro.

Advertisement

Ia menyebut nama-nama kelurahan pemekaran berikut batas-batasnya masih proses pematangan. Untuk Kelurahan Mojosongo, misalnya, kemungkinan menggunakan batas Perumnas Mojosongo hingga Perumahan Sibela hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo.

Baca Juga: Vonis Mati Kasus Pembunuhan Baki Sukoharjo: JPU Dan Terdakwa Pikir-Pikir

“Batas itu masuk satu kelurahan, kemudian Kantor Kelurahan Mojosongo yang sekarang sampai Pasar Mojosongo kemungkinan satu kelurahan lagi. Ya, kira-kira begitu,” jelasnya.

Advertisement

Legal Standing

Kemudian untuk pemekaran wilayah Jebres, Kota Solo, batasnya belum ada kesepakatan resmi, masih perlu koordinasi lagi. Jika izin dari Pemprov sudah turun, kelurahan yang akan dipecah langsung bisa bekerja.

Infrastruktur sudah disiapkan berikut detail engineering design (DED). Dokumen dari Provinsi Jateng menjadi legal standing tim pemekaran wilayah segera bekerja.

Baca juga: Pengguna Jalan Bandel Nekat Selfie Di Flyover Purwosari, Ini Tindakan Dishub Kota Solo

“Kantor kelurahan sudah disiapkan tempat. Berkaca dari pengalaman pemekaran Kelurahan Kadipiro dan Semanggi, semuanya cepat. Saat ini administrasi kependudukannya sudah selesai,” ungkap Hendro.

Ihwal nama kelurahan hasil pemekaran wilayah, ia berharap masyarakat Solo menyepakati satu nama yang dianggap lekat dengan wilayah tersebut. Misalnya, terkait dengan sejarah maupun nama tokoh yang dianggap berpengaruh.

Sementara itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, berharap dengan pemecahan kelurahan pelayanan semakin maksimal. Kelurahan hasil pemekaran juga mendapatkan anggaran masing-masing, sehingga pembangunan lebih merata.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif