SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Dosen tak tetap Fakultas Hukum UNS, Prof. Dr. Edi Suryono akhirnya bereaksi menanggapi laporan Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto ke Polda Jateng terkait pencemaran nama baik. Edi menilai laporan kapolres dengan status terlapor dirinya, salah alamat.

Dia mengakui telah melaporkan kasus dugaan pemerasan oleh perwira yang pernah bertugas di Polres Boyolali.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Benar saya melaporkan kasus dugaan pemerasan ke Wakapolri, Komjen Oegroseno. Tapi yang saya laporkan bukan kapolres, melainkan Kasatreskrim yang saat itu dijabat AKP Dwi Haryadi,” terangnya saat menghubungi Solopos.com, Selasa (8/10/2013) malam.

Edi menduga kasatreskrim yang saat itu bertugas terlibat dalam pemerasan terhadap tersangka kasus pelanggaran pertambangan, Harwinto alias Totok.

“Jadi jika kapolres melaporkan saya itu salah sasaran, salah orang,” tukasnya.

Meskipun demikian, Edi siap menghadapi laporan tersebut. Dia merasa telah menempuh jalur yang benar dalam mengungkap kasus dugaan pelanggaran penegak hukum.

“Apa artinya polisi tanpa warga, tanpa ahli hukum, tanpa pers. Justru saya jadi kuasa hukum karena pengabdian, saya pun tak konferensi pers karena saat itu saya di Jakarta, dan saya pulang baru membaca berita terkait laporan kapolres itu,” tambahnya.

Edi merasa tak mengungkap keterkaitan kapolres dalam kasus dugaan pemerasan itu kepada awak media. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kasus yang dilaporkannya itu.

“Sehari setelah saya melapor dibentuk tim Propam Mabes Polri, setelah itu saya tak tahu karena sudah saya serahkan semua. Jika saya dilaporkan mencemarkan nama baik ke Polda ya saya serahkan ke Kapolda [Jateng],” tandasnya.

Seperti diberitakan Solopos.com sebelumnya, Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto melaporkan Edi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jateng, Rabu (2/10/2013) sore. Laporan itu dilayangkan kuasa hukum kapolres, Theodorus Yosep Parera.

Edi dilaporkan karena dianggap telah memfitnah, mencemarkan nama baik kapolres serta melakukan perbuatan tak menyenangkan.

Dasar laporan tersebut adalah pemberitaan dari sebuah media massa, yang menyebut Edi sebagai nara sumbernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya