Soloraya
Jumat, 25 Maret 2022 - 15:07 WIB

Pemerhati Pendidikan Sayangkan Draf RUU Sisdiknas Sulit Diakses Publik

Siti Nur Azizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemerhati pendidikan, Doni Koesoema Albertus, saat menjadi pembicara dalam diskusi Bedah RUU Sisdiknas yang diselenggarakan Yayasan YAPHI melalui Zoom Meeting, Jumat (25/3/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Pemerhati Pendidikan dan Penulis Buku Pendidikan Karakter, Doni Koesoema Albertus, menyayangkan sulitnya naskah akademik dan draf RUU Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas yang sulit diakses publik.

Hal itu disampaikan Doni saat menjadi pembicara dalam diskusi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diselenggarakan Yayasan YAPHI melalui Zoom Meeting, Jumat (25/3/2022).

Advertisement

Dalam diskusi itu, Doni memaparkan progres RUU Sisdiknas dalam beberapa poin penting. “Pada Februari 2022, Kemendikbudristek melakukan uji publik, penyelarasan antarkementerian, untuk menerima masukan dari masyarakat terkait Naskah Akademik [NA] dan draft RUU Sisdiknas,” paparnya.

Baca Juga: Jadi Pintu Masuk Delegasi G20, Ini Persiapan Bandara Adi Soemarmo Solo

Advertisement

Baca Juga: Jadi Pintu Masuk Delegasi G20, Ini Persiapan Bandara Adi Soemarmo Solo

Namun, Doni mengatakan faktanya NA dan draft RUU yang diuji publik tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. “Kemendikbudristek akan mengajukan NA dan draf RUU dalam prolegnas prioritas 2022 bulan April ini,” katanya.

Pengajuan NA dan Draft RUU dalam prolegnas tersebut, kata Doni, dikarenakan adanya beberapa masalah, salah satunya yakni minimnya partisipasi publik secara bermakna dalam merancang RUU Sisdiknas.

Advertisement

Baca Juga: Selamat, Taufik Murtono Jadi Doktor Ke-62 ISI Solo

Doni menegaskan tujuan pendidikan nasional terdiri atas beberapa poin yang juga tercantum dalam UUD 1945 dan Pancasila. “Tujuan dari pendidikan nasional ialah mencintai dan melindungi bangsa Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, menjaga persatuan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial,” paparnya.

Dari tujuan pendidikan tersebut, kata Doni, akan membentuk manusia Indonesia yang mampu bersaing, menciptakan peradaban, dan sebagai penerus yang memimpin bangsa dengan amanah.

Advertisement

“Perwujudan dari tujuan pendidikan itu salah satunya wajib belajar 12 tahun, karena semua siswa memiliki hak belajar yang sama untuk mengikuti kurikulum umum dalam sistem persekolahan,” ujarnya.

Baca Juga: Ramadan Sebentar Lagi, Pemkot Solo Akan Buka Pasar Takjil di Sini

Anggaran Pendidikan 20% APBD

Doni menambahkan perlu adanya antisipasi dalam mewujudkan tujuan pendidikan itu, yakni pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBD setiap tahunnya. “Antisipasi yang perlu diperhatikan yaitu pemda berhak melakukan evaluasi sistem pendidikan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat,” paparnya.

Advertisement

Hal yang penting diperhatikan, kata Doni, yakni Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan ternyata tidak diatur dalam RUU Sisdiknas. Di sisi lain ada peranan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga: Diresmikan Airlangga Hartarto, Ada Apa Saja di Sentra Wedangan Solo?

Partisipan diskusi asal Yogyakarta, Belly Lesmana, mengungkapkan apresiasinya terhadap paparan pemerhati pendidikan itu karena membuka wawasan tentang RUU Sisdiknas. “Saya mengapresiasi sekali pada paparan Pak Doni, terutama pada tema pendekatan inklusi pada pendidikan. Ini penting dan harus diperjuangkan,” ungkapnya di kolom pesan.

Partisipan lain, Muladiyanto, mengatakan sistem pendidikan di Indonesia ternyata masih berantakan. “Paparan bagus, salut sekali jadi membuka wawasan ternyata masih morak marik sistem pendidikan kita,” katanya melalui kolom pesan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif