Soloraya
Jumat, 19 Oktober 2018 - 22:06 WIB

Pemeriksaan Saksi Pencemaran Air Minum Solo Dilakukan di Semarang, Kenapa?

Redaksi Solopos.com  /  Syifaul Arifin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos, SOLO—Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli mewakili Kapolres Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengatakan pihaknya hanya mendukung pengungkapan kasus pencemaran limbah bahan kimia tekstil PT Mahkota Citra Lestari tersebut. Menurutnya, Mabes Polri memberi mandat kepada Ditreskrimsus Polda Jateng. “Karena ada pertimbangan khusus, maka kasus ini ditarik ke Polda Jateng,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat (19/10/2018).

Fadli menjelaskan konsekuensi dari pengambilalihan kasus di antaranya adalah lokasi pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan saksi akan dilakukan di Semarang.  

Advertisement

Polisi telah memeriksa empat pejabat Perumda Air Minum dan seorang warga. Polisi akan memanggil pengelola pabrik PT Mahkota Citra Lestari.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menyatakan nasib pabrik PT Mahkota Citra Lestari tergantung proses hukum. Wali Kota menunggu hasil penyelidikan Polda Jateng. Termasuk soal rencana penutupan pabrik tersebut, orang nomor satu di Kota Solo ini menunggu Polda Jateng. Langkah hukum akan dilakukan Pemkot.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif