SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer. (freepik)

Solopos.com, SOLO – Aktivis sosial dan tokoh masyarakat asal Solo, B.R.M. Kusumo Putro mengingatkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mencari formula untuk menjaga kelangsungan hidup ribuan tenaga honorer. Aktivitas pelayanan publik bakal lumpuh jika mereka diberhentikan bekerja seiring rencana penghapusan honorer pada akhir November mendatang.

Selama ini, sebagian besar tenaga honorer bekerja sebagai pelayanan publik yang tersebar di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Misalnya, petugas kebersihan, petugas pemadam kebakaran (damkar), petugas keamanan hingga anggota perlindungan masyarakat (linmas) di setiap kelurahan. “Gelombang pengangguran besar-nesaran bakal terjadi jika mereka dirumahkan. Dampaknya yang merasakan nanti masyarakat karena minimnya sumber daya manusia (SDM) yang bertugas melayani keperluan publik,” kata dia, Senin (17/7/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kusumo mencontohkan anggota satpam di setiap pasar tradisional yang sebagian besar berstatus honorer. Bila mereka diberhentikan dari pekerjaan maka berdampak besar pada kondisi pasar yang tidak kondusif.

Begitu pula, petugas kebersihan yang juga sangat vital lantaran membersihkan dan mengumpulkan sampah masyarakat setiap hari. “Bayangkan saja jika tidak ada petugas kebersihan. Jalan perkampungan bakal penuh gunungan sampah. Siapa yang mau memunguti sampah jika bukan petugas kebersihan,” ujar dia.

Penghapusan honorer tidak hanya berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik namun dikhawatirkan memicu peningkatan kasus kriminal di Kota Bengawan. Selain itu, kebijakan itu berpotensi menimbulkan efek ekonomi yang besar.

Karena itu, Kusumo meminta pemerintah mencari formula dan solusi alternatif untuk menjaga kelangsungan hidup. “Jangan sampai ada tenaga honorer yang dirumahkan. Satu orangpun jangan sampai terjadi. Eksekutif maupun legislatif harus mencari solusi untuk menjaga kelangsungan hidup mereka. Jika solusi bisa diterapkan maka bisa menjadi pilot project bagi daerah lain,” ujar dia.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Priyatno, mengaku telah menyiapkan skema yang merujuk pada peraturan daerah Perda Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja (TKDPK). Perda tersebut menjadi payung hukum dalam melindungi TKPK yang tersebar di lingkungan Pemkot Solo.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan yang mengatur tentang tenaga honorer. Substansinya, lanjut Dwi, pemetaan kebutuhan pegawai yang hanya bisa diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) dengan posisi yang diisi oleh tenaga honorer.

“Yang jelas, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara massal. Sudah ada regulasi berupa perda yang disahkan. Itu menjadi perda inisiatif DPRD Solo,” terang dia. Dwi menambahkan jumlah TKPK di Solo kurang lebih sekitar 3.800 orang. Mereka terdiri dari pramu kebersihan, pramu bakti, petugas keamanan dan pranata pasukan pengamanan, kesehatan, guru, dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya