Soloraya
Selasa, 22 Maret 2022 - 10:21 WIB

Pemerintah Cabut Subsidi 3 Jenis Pupuk, KTNA Sragen Meradang

Tri Rahayu  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petani mempersiapkan pupuk bersubsidi di area persawahan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/1/2022). PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan stok pupuk subsidi tahun 2022 yang terdiri pupuk Urea 512.000 ton, NPK 305.000 ton, SP-36 103.000 ton, ZA 135.000 ton, dan pupuk organik 80.000 ton tersedia di berbagai daerah untuk disalurkan kepada petani pada masa tanam awal 2022. (Antara/Irwansyah Putra)

Solopos.com, SRAGEN — Kontak Tani Nelayan Andalan atau KTNA Sragen menilai pemerintah tidak lagi berpihak kepada petani, terutama berkaitan dengan kebijakan pencabutan subsidi pupuk organik dan jenis pupuk lainnya.

Subsidi pupuk hanya diberikan untuk jenis pupuk urea dan NPK sedangkan jenis pupuk lainnya, seperti organik, ZA, dan SP36 tiba-tiba hilang tak tahu rimbanya. Pencabutan subsidi pupuk untuk jenis pupuk organik, ZA, dan SP36 itu tersirat dalam Surat Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian No.B.133.1/SR.320/B.5.2/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022.

Advertisement

Baca Juga : KTNA Sragen Nilai Kebijakan Pemerintah Soal Pupuk Bersubsidi Kurang Sip

Surat itu muncul didasarkan pada rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI atas perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. “Di kala pemerintah gencar sosialisasi Program Indeks Pertanaman Padi (IP) 400 ternyata kebutuhan pupuknya tidak dipedulikan. Jangankan untuk empat kali tanam dalam setahun, kebutuhan pupuk untuk tiga kali tanam saja kurang,” kata Ketua KTNA Sragen, Suratno, saat berbincang dengan Solopos.com di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sragen, Senin (21/3/2022).

Advertisement

Surat itu muncul didasarkan pada rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI atas perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. “Di kala pemerintah gencar sosialisasi Program Indeks Pertanaman Padi (IP) 400 ternyata kebutuhan pupuknya tidak dipedulikan. Jangankan untuk empat kali tanam dalam setahun, kebutuhan pupuk untuk tiga kali tanam saja kurang,” kata Ketua KTNA Sragen, Suratno, saat berbincang dengan Solopos.com di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sragen, Senin (21/3/2022).

“Ini kok malah dikurangi lagi dengan pencabutan subsidi pupuk organik. Sebelumnya untuk ZA dan SP36 tahu-tahu hilang entah kemana. Maunya pemerintah itu apa?” tanyanya.

Dia kembali mempertanyakan kemungkinan pencabutan subsidi pupuk organik, ZA, dan SP36 itu kemudian dialihkan untuk NPK. Namun, dia masih meragukan itu karena di dalam surat Kementan tidak ada penjelasan pengalihan subsidi pupuk.

Advertisement

Suratno geleng-geleng kepala ketika subsidi pupuk berkurang dan harga pupuk nonsubsidi seolah tidak terkontrol. Saking tingginya, katanya, harga pupuk nonsubsidi sampai dua kali lipat bila dibandingkan pupuk bersubsidi. Dia mengatakan subsidi untuk pupuk organik itu kecil dibandingkan pupuk jenis lainnya.

“KTNA sudah melakukan uji laboratorium lahan sawah di 100 desa di 20 kecamatan. Rekomendasinya lahan sawah itu tidak bisa lepas dari kebutuhan pupuk SP36. Pemerintah tidak berpikir dialihkan subsidinya ke yang lain. Hilang ya hilang saja tidak ada keterangan,” keluhnya.

Baca Juga : Pilih Organik, 70 Persen Petani Sambirejo Karanganyar Tinggalkan Pupuk Kimia

Advertisement

Kebutuhan Pupuk Berbeda

Ia juga menyampaikan tentang kebutuhan pupuk akan diberikan secara proporsional. Menurutnya itu menunjukkan tidak ada penguasaan permasalahan petani. Kebutuhan pupuk untuk tanah pertanian itu, lanjut dia, tidak bisa diproporsional karena kebutuhan pupuk untuk tanah di Sragen berbeda dengan kebutuhan pupuk untuk tanah di Grobogan.

Kebutuhan pupuk itu, jelas dia, tergantung pada kandungan tanahnya. “Kemudian pengawasan pupuk bersubsidi itu apa fungsinya? Yang penting pupuk itu tercukupi. Di sisi lain, surat baru dibuat Maret kemudian Juli harus berlaku ini jelas akan menimbulkan gejolak di tingkat petani,” katanya.

Baca Juga : Pemkot Madiun Anggarkan Rp1 Miliar untuk Alokasi Pupuk Gratis

Advertisement

Dia menyatakan kebijakan pemerintah ini bukan berpihak kepada rakyat atau petani tetapi justru mengebiri petani yang notabene rakyat kecil. Dia menerangkan pertanian dan ketahanan pangan itu mestinya menjadi perhatian negara sebagai pertahanan dan ketahanan negara.

Dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat kabupaten di Pendapa Sumonegaran, Selasa (22/3/2022), Suratno mengusulkan pelatihan pembuatan pupuk organik bagi petani untuk menyikapi subsidi pupuk bagi petani mulai hilang. Dia berharap petani bisa mandiri dan tidak tergantung kepada pemerintah.

Sebelumnya, penyuluh petanian lapangan (PPL) bingung menyikapi rencana pencabutan subsidi pupuk organik mulai Juli 2022. Mereka melihat petani masih mengharapkan subsidi pupuk organik, khususnya di Sambirejo, Kedawung, dan kecamatan lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif