SOLOPOS.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti (kiri) menyerahkan bantuan sosial kepada seorang ibu yang menggendong anaknya di Kantor Pos Sragen, Sabtu (5/3/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Nomenklatur Penanganan Fakir Miskin (PFM) dihilangkan dalam susunan organisasi tata kerja (SOTK) Kementerian Sosial (Kemensos). Penghapusan Direktorat Jenderal (Ditjen) PFM itu didasarkan pada Peraturan Presiden No. 110/2021 tertanggal 14 Desember 2021 atas usulan Menteri Sosial Tri Rismaharini dengan alasan untuk perampingan birokrasi.

Padahal alokasi anggaran bantuan sosial (bansos) yang nilainya Rp46 triliun ada di Ditjen PFM yang dihapus tersebut. Hilangnya nomenklatur Ditjen PFM di Kemensos itu dikhawatirkan akan berdampak pada anggaran bansos tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti saat kunjungan kerja di Sragen, Sabtu (5/3/2022), sempat menyinggung ihwal hilangnya nomenklatur Ditjen PFM di Kemensos tersebut. Dia mempertanyakan kalau nomenklaturnya hilang maka anggaran yang tidak sedikit, Rp46 triliun, mau ditempelkan di mana. Endang turun ke daerah untuk menyerap aspirasi dan melihat langsung efektivitas bansos di daerah sebagai bekal untuk rapat kerja dengan Mensos.

Baca Juga: Dinsos Sragen Larang Bansos Sembako Untuk Bayar Utang

“Ketika nomenklatur Ditjen PFM itu hilang maka anggaran bansos tetap harus ditempelkan pada ditjen yang menangani bansos. Sekarang ini, kami melakukan monitoring dan evaluasi dalam penyaluran bansos dulu. Kami memotret dan melihat di lapangan sehingga uang bansos itu tetap harus bisa dimanfaatkan masyarakat. Di lapangan saya ingin melihat bansos ini efektif atau tidak. Hasil dari lapangan ini kami bawa ke rapat kerja dengan Mensos,” ujar Endang saat ditemui wartawan di Kantor Pos Sragen, Sabtu sore.

Prinsipnya, Endang menginginkan uang negara itu harus betul-betul dimanfaatkan masyarakat dan nilai anggaran Rp46 triliun itu tidak hilang. Endang berupaya untuk menindaklanjuti agar bansos ini bisa ditata lebih baik. Masukan dari daerah ini, ujar dia, yang akan dirumuskan oleh Komisi VIII dan kemudian dibawa ke forum rapat kerja dengan Mensos.

“Nomenklatur PFM itu dihapus lalu ke mana? Tanpa persetujuan DPR, tentu anggaran tidak bisa terlaksana. Itu pentingnya Komisi VIII memantau ke daerah. Negara harus hadir supaya bansos bisa terlaksana dengan baik. Jangan sampai warga yang tidak punya penghasilan tidak mendapat bantuan. Kami tentu merasa berdosa bila tidak memperjuangkannya,” jelasnya.

Baca Juga: Diganti Uang, Bansos Sembako di Wonogiri Dibagi 4 Tahap

Kepala Kantor Pos Cabang Sragen Budi Purnomo saat ditemui Espos, Sabtu, menyampaikan data bansos sembako itu turun dalam lima tahap. Dia menyebut tahap pertama untuk 28.859 keluarga penerima manfaat (KPM), tahap II 28.633 KPM, tahap III 1.633 KPM, tahap IV 6.140 KPM, dan tahap V 164 KPM. Total KPM penerima bansos sembako sebanyak 63.343 KPM dan sudah tersalurkan 63.457 KPM atau 97,11% per Sabtu pukul 14.50 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya