Soloraya
Jumat, 10 April 2015 - 07:10 WIB

PEMERINTAHAN DESA : 11 Jabatan Kades Sragen Kosong Selama Setahun

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Pemerintahan desa di Sragen mengalami kekosongan. Sebanyak 11 jabatan kades  di Sragen kosong selama setahun terakhir.

Solopos.com, SRAGEN — Sebelas jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Sragen kosong selama sekitar setahun terakhir. Jumlah jabatan kades yang kosong bakal bertambah pada Oktober 2015 karena masa kerja dua kades berakhir bulan tersebut.

Advertisement

Jabatan kades yang kosong tersebut masing-masing untuk Desa Kaden, Kecamatan Kalijambe; Desa Sidokerto, Kecamatan Plupuh; Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh; Desa Jirapan, Kecamatan Masaran; Desa Pilang, Kecamatan Masaran; Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung; Desa Jambanan, Kecamatan Sidoharjo; Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo; Desa Gabugan, Kecamatan Tanon; Desa Sumberejo, Kecamatan Mondokan; dan Desa Denanyar, Kecamatan Tangen.

Sedangkan dua kades yang pensiun Oktober mendatang adalah Kades Sambirejo, Kecamatan Sambirejo dan Kades Plosorejo, Kecamatan Gondang. Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Pertanahan Sekretriat Daerah (Setda) Sragen, Bambang Widiyatmoko, melalui Kasubag Pemerintahan Desa, Sumanto, mengatakan kekosongan jabatan tersebut disebabkan masa jabatan kades telah selesai dan sebagian lainnya telah meninggal dunia.

Jabatan kades tersebut dibiarkan kosong karena Sragen belum memiliki peraturan daerah (perda) baru terkait pemilihan kepala desa. Perda baru harus dibuat untuk menyesuaikan dengan UU No. 6/2014 tentang Desa yang jadi acuan pelaksanaan pemerintahan desa.

Advertisement

“Kami belum bisa mengadakan pemilihan kepala desa, karena saat ini masih menunggu perda tentang pemilihan kepala desa,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (8/4/2015).

Untuk menjalankan roda pemerintahan di desa yang belum punya kades, Pemkab menunjuk pejabat sementara (Pjs) dari kalangan pegawai negeri sipil PNS di lingkungan Pemkab Sragen. Sumanto menambahkan saat ini rancangan perda tentang pemilihan kepala desa baru dibahas di tingkat tim penyusun.

Namun, rancangan perda itu sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun ini sehingga dipastikan akan dibahas di DPRD tahun ini. “Ini masih kami rancang, selama belum ada perda yang baru, jabatan kades masih akan tetap dikosongkan,” jelas dia.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif