Pemerkosaan Klaten dialami siswi SD Jatinom.
Solopos.com, KLATEN – Tersangka kasus pemerkosaan Klaten yang menimpa siswi kelas VI Sd negeri di Jatinom bertambah. Sebelumnya empat cowok anak baru gede (ABG) telah ditetapkan jadi tersangka. Kini, dua ABG yang mempunyai andil membantu peristiwa itu juga ditetapkan jadi tersangka.
Seluruh tersangka diketahui masih dibawah umur atau berusia dibawah 18 tahun. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, saat menggelar jumpa pers di mapolres setempat, Minggu (15/5/2016).
Keenam tersangka masing-masing berinisial S, 17, Mhn, 15, Rg, 17, Ys, 17, Ega, 17, dan Ria, 15. Rg, Ega, dan Ria diketahui masih berstatus pelajar. Sementara, tiga tersangka lainnya tak lagi bersekolah. “Empat orang tersangka langsung dan dua orang yang membantu,” jelas Kasatreskrim mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal.
Empat tersangka melakukan aksi persetubuhan secara bergiliran. Hanya, Kasatreskrim tak menjelaskan siapa saja tersangka yang melakukan persetubuhan serta membantu aksi itu terjadi.
Pemerkosaan terjadi pada Rabu (11/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dijemput oleh temannya yang juga perempuan untuk diajak bermain. Bukan diajak berjalan-jalan seperti saat ajakan awal, korban justru diajak mendatangi sebuah rumah tempat para pelaku berada.
Rumah itu merupakan rumah keluarga salah satu pelaku. “Di sana korban diajak berbincang ngalor ngidul. Kemudian salah satu tersangka menarik korban ke kamar. Para pelaku sudah mengaku melakukan perbuatan tersebut,” kata Kasatreskrim.
Soal motivasi para pelaku melakukan perbuatan tersebut, Kasatreskrim menyebutkan lantaran mereka tak kuasa menahan hasrat. Selain itu, kondisi para pelaku juga saat melakukan pemerkosaan diketahui berada dibawah pengaruh minuman keras (miras).
Hal itu sesuai pengakuan para pelaku serta barang bukti di lokasi kejadian. “Untuk korban tidak mengonsumsi miras. Hasil penyelidikan kami, kasus ini sudah direncanakan,” urai dia.
Kapolres Klaten, AKBP Faizal, mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Klaten dipercepat agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke polda.