Soloraya
Rabu, 27 Februari 2013 - 10:50 WIB

PEMILIHAN WAWALI SOLO: Aklamasi Tak Tercapai, Wawali Ditentukan Lewat Voting

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Dua calon wakil walikota (Cawawali) Solo, Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa menuju Gedung Graha Paripurna, Rabu (27/2/2013) pagi. Dua cawawali menebar senyum dan kompak mengenakan baju merah dibalut jas hitam dan peci hitam. (Muhammad Khamdi/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Proses pemilihan wakil walikota (wawali) Solo, Rabu (27/2/2013) akhirnya ditentukan melalui voting.

Advertisement

Pasalnya, proses musyawarah melalui pimpinan fraksi tak dapat mencapai mufakat.

Wawali terpilih nantinya ditentukan melalui suara terbanyak.

Sebelumnya, pemilihan dinyatakan dapat digelar lantaran memenuhi kuorum seperti yang diatur dalam tatibsus pemilihan dan penetapan wawali.

Advertisement

Dalam tata tertib khusus (tatibsus) pemilihan dapat dilakukan jika kurorum 3/4 dari total anggota dewan hadir saat paripurna pemilihan.

“Sebanyak 39 anggota dewan hadir. Seperti pasal 3 ayat 1 tatibsus rapat paripurna DPRD memenuhi kuorum 3/4 dengan demikian rapat telah memenuhi kuorum,” kata Pimpinan Sidang, YF Sukasno.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif